VISI, MISI DAN HALUAN PERJUANGAN
Partai Keadilan dan Persatuan INDONESIA
I PENDAHULUAN.
1 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP INDONESIA)
merupakan “metamorfosa” dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang
dideklarasikan 15 Januari 1999 di Jakarta. PKP INDONESIA sebagai
langkah “metamorfosa” dari PKP, “didirikan” pada tanggal 9 September
2002 oleh sejumlah warga negara Indonesia yang sangat peduli akan:
a kehidupan rakyat yang menderita akibat krisis multi dimensi, yang hingga kini belum sepenuhnya teratasi,
b kehidupan bangsa yang rawan konflik dan perpecahan,
c kehidupan bangsa dan negara yang perlu diluruskan dan ditata kembali.
Penataan tatanan pemerintahan dan birokrasi aparatur negara yang profesional dan bermartabat, sesuai Dasar Negara
(UUD 1945), sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tujuan
Negara, yang sungguh-sungguh mengabdi dan melayani kepentingan
masyarakat, bangsa dan negara.
2 PKP INDONESIA dicitakan sebagai suatu partai politik mandiri, populis dan modern, yang berjangkauan jauh ke masa depan. Salah satu ciri dari partai mandiri, populis dan modern adalah memiliki visi, misi, dan haluan perjuangan yang merupakan pengikat dan perekat para kader partai, anggota, simpatisan serta masyarakat.
II HAKEKAT KELAHIRAN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA.
1 Panggilan Mewujudkan Cita-cita Kemerdekaan :
Pembukaan
UUD 1945 mengamanatkan cita-cita dan tujuan untuk mewujudkan
masyarakat, bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
sejahtera lahir batin, demokratis, berdasarkan Pancasila di dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kenyataan ideal tersebut
saat ini masih jauh dari cita-cita kemerdekaan, termasuk kekuasaan
politik dan ekonomi yang masih terpusat di tangan sekelompok orang.
Praktek-praktek penyelundupan berbagai sumber kekayaan alam
mengakibatkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur
menyengsarakan rakyat dan mengakibatkan terpuruknya kehidupan ekonomi,
sosial, budaya, politik, hukum dan kepercayaan rakyat terhadap
penyelenggaraan negara. Ketidakadilan dan kemiskinan struktural semakin
nyata. Persaingan dan “keretakan” struktural pada elit politik
strategis makin mencolok, persatuan bangsa (antar golongan, suku, lintas agama) selalu rentan untuk digoncangkan.
2 Terancamnya Pancasila, Kedaulatan dan Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Krisis
penegakan hukum, ekonomi dan politik baik perorangan atau kelompok
pada dasarnya bersumber pada krisis moral dan peradaban bangsa, telah
melahirkan ancaman serius terhadap eksistensi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Lahirlah banyak partai politik dengan berbagai ideologi,
serta meluasnya budaya kekerasan, Meluasnya rasa ketidakadilan,
meningkatnya pengangguran, diabaikannya penegakan hukum, konstitusi,
demokrasi, dan hak asasi manusia, yang cenderung mengancam eksistensi
Pancasila sebagai dasar negara serta ideologi nasional Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Semua ini semakin menambah problematika yang dapat
melemahkan persatuan bangsa.
3 Pengaruh
globalisasi yang berakibat lemahnya kesadaran masyarakat dalam
berbangsa dan bernegara serta menurunnya rasa bela negara.
Segenap bangsa Indonesia yang majemuk, harus meningkatkan ketahanan nasional secara komprehensif, antara lain sebagai Nasionalis,
Kebangsaan dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa serta
memberdayakan potensi kompetitif dan komparatif nasional.
4 Berdasarkan
alasan-alasan mendasar pada diktum 1, 2 dan 3 itulah maka sejumlah
warga bangsa Indonesia yang berasal dari pelbagai suku, daerah, ras,
etnis, dan agama yang dijiwai “Wawasan Kebangsaan” di dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia, bertekad bulat berjuang mewujudkan
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tertanggal 17
Agustus 1945 dengan membentuk alat perjuangan bersama yakni partai
politik bernama Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia disingkat “PKP
INDONESIA”, didirikan tanggal 9 September 2002 sebagai kelanjutan
(metamorfosa) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang dideklarasikan
pada tanggal 15 Januari 1999 di Jakarta.
III VISI DAN MISI.
1 Visi :
PKP INDONESIA memandang
bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu
senantiasa dikembangkan dengan mengacu pada dua hal pokok :
a Semangat
Proklamasi 17 Agustus 1945 serta Pancasila sebagai ideologi negara dan
dasar negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yang
dirinci sebagai berikut :
1) Wawasan
Kebangsaan yang senantiasa harus dipupuk dan ditumbuh-kembangkan untuk
mewujudkan suatu tatanan masyarakat bangsa yang besar dan kokoh,
nasional, bersatu-padu, beradab, berbudaya, dan tidak diskriminatif.
2) Negara
Kesatuan Republik Indonesia harus dijaga kedaulatan dan
dikembangkan eksistensinya melalui pemerintahan yang bersih, jujur,
adil, berkualitas, demokratis, berwibawa, kuat, taat pada konstitusi,
hukum, serta bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
3) Peri
kehidupan rakyat yang bersatu dan bekerjasama, berkeadilan dan
demokratis, berkesejahteraan sosial, berkarakter, beretika – bermoral -
berakhlak mulia, memiliki etos kerja keras yang tinggi serta
profesional.
b Keadaan
nyata masyarakat serta kecerdasan yang dicapai setelah tahun 1945,
yang pada gilirannya juga menghasilkan tuntutan terhadap sesama bangsa
dan negara.
1) Kehidupan
bangsa dan negara pada saat ini dan ke masa depan menyaratkan
diperlukannya penegakan keadilan, persatuan, dan kesejahteraan sosial
sebagai suatu kesatuan makna dan nafas perjuangan seluruh rakyat
Indonesia.
2) Persatuan
bangsa hanya dapat terpelihara dan semakin kokoh bila ada keadilan.
Keadilan yang diperjuangkan perwujudannya haruslah memperkuat dan
memperdalam makna persatuan.
Dengan demikian, maka visi PKP INDONESIA adalah
terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berkeadilan,
bersatu dan berkesejahteraan sosial dengan menjunjung tinggi supremasi
hukum.
2 Misi :
Untuk mewujudkan visi tersebut, PKP INDONESIA mengemban misi sebagai berikut :
a Mempertahankan
kedaulatan dan eksistensi serta tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
sepanjang masa. Untuk itu PKP INDONESIA akan bekerjasama dengan segenap
komponen bangsa dan lapisan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan,
termasuk TNI dan POLRI.
b Mewujudkan
keadilan, kesejahteraan sosial dan hak-hak politik rakyat untuk
mewujudkan peri-kehidupan yang adil, beradab, berbudaya dengan
menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak asasi manusia
(HAM).
c Memperkokoh
persatuan yang nyata dalam tatanan masyarakat majemuk melalui peri
kehidupan yang adil, setara, merata dan tidak diskriminatif.
d Mewujudkan
pemerintahan yang jujur, demokratis, efisien, efektif, bersih, tidak
menyalahgunakan wewenang, berwibawa, kuat dan bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN) agar mampu menyelenggarakan urusan negara dan
kepentingan negara untuk melayani kepentingan masyarakat.
e Mewujudkan masyarakat kewargaan (civil society) yang kuat, sehat, cerdas, professional, beradab (civilized society) dan bersih (clean society) melalui pembangunan kesehatan dan pendidikan serta penciptaan kesempatan kerja dalam rangka pengentasan kemiskinan.
f Mewujudkan
kehidupan bangsa dan negara yang bermartabat, sehingga dapat berperan
dalam pergaulan dunia, dan dihormati, serta mampu bersaing dan
berkembang dalam kompetisi ekonomi dan politik secara global.
Dengan demikian maka misi PKP INDONESIA adalah mewujudkan masyarakat kewargaan (civil society)
yang berkeadilan, bersatu, berkesejahteraan sosial dalam mewujudkan
pemerintahaan yang kuat, efektif, efisien, bersih, taat hukum, berwibawa
di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 yang mampu bersaing serta dihormati dalam pergaulan dunia.
IV HALUAN PERJUANGAN.
1 Ideologi.
Berdasarkan
visi dan misi tersebut di atas maka PKP INDONESIA berazaskan Pancasila
sebagai ideologi partai dan mewujudkannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
PKP
INDONESIA berketetapan bahwa Pancasila sebagai kristalisasi
nilai-nilai luhur bersifat universal, digali dari realitas masyarakat
bangsa Indonesia yang majemuk, merupakan fondasi, perekat, pemersatu
dan pemerkokoh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
PKP
INDONESIA berjuang agar dalam penyelenggaraan negara secara
menyeluruh, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
selalu mewujudkan Pancasila sebagai ideologi dan asas bersama.
2 Konstitusi.
a Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
PKP INDONESIA berpedoman
bahwa, UUD 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pembukaan UUD 1945 tidak
dapat diubah, sementara Batang Tubuh UUD 1945 terbuka bagi penyesuaian
dan penyempurnaan oleh MPR dikukuhkan melalui referendum.
1) Pembukaan
UUD 1945 tidak boleh diubah karena memuat hakikat dan eksistensi
negara, dasar negara, cita-cita dan tujuan bangsa. Perubahan Pembukaan
UUD 1945 berarti pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
2) Batang
Tubuh UUD 1945 dapat disempurnakan sesuai dengan tuntutan kebutuhan
perkembangan masyarakat, bangsa dan negara, melalui Ketetapan MPR dan
dikukuhkan melalui Referendum (pemberian pendapat oleh rakyat).
3) Amandemen
terhadap Batang Tubuh UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengan
Pembukaan UUD 1945, karena Batang Tubuh UUD 1945 adalah
penjabaran/pelaksanaan Pembukaan UUD 1945.
4) Amandemen terhadap Batang Tubuh UUD 1945 dilakukan dalam bentuk addendum
(penambahan) agar ruh/sukma dan semangat dasar UUD 1945 tidak berubah,
baik untuk kepentingan kesejarahan maupun nilai penuntun ke masa
depan.
b Hukum dan Demokrasi.
1) PKP INDONESIA berpedoman
bahwa penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk
mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil makmur, harus
inklusif, berlandaskan jiwa Pancasila
dan UUD 1945, serta supremasi hukum yang berintikan keadilan,
persatuan dan demokrasi. Semua produk hukum dan kebijakan pemerintah
harus transparan serta menyerap aspirasi dan kepentingan rakyat.
Pemerintah dan rakyat wajib taat kepada konstitusi dan hukum yang
berasaskan kesamaan (egaliter), beretika, bermoral serta
berkeadilan menuju terciptanya pemerintahan yang bijaksana,
professional dan bersih serta bertanggungjawab kepada rakyat sebagai
pemberi mandat.
2) Penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menghantarkan masyarakat
Indonesia yang sejahtera dan makmur, harus berlandaskan konstitusi dan
hukum yang ditetapkan secara demokratis, berkeadilan dan bertanggung
jawab. Dalam perspektif itulah maka semua kebijakan pemerintah harus berkeadilan, bersifat transparan dan berlandaskan hukum.
Aspirasi warga negara harus dihargai dan disalurkan agar taat pada hukum dan konstitusi.
c Hak Asasi Manusia (HAM).
PKP INDONESIA
berpedoman bahwa, hak asasi manusia (HAM) harus dilaksanakan secara
murni, konsisten, konsekuen, adil dan terbuka serta diarahkan bagi
proses pengembangan kesadaran dan tertib hukum untuk mewujudkan sosok
manusia Indonesia seutuhnya, sebagaimana jiwa Pancasila dan UUD 1945.
Penghargaan
dan perlindungan HAM bagi setiap warga negara yang meliputi hak-hak
publik dan hak-hak pribadi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam
mewujudkan penghargaan dan perlindungan HAM yang adil dan terbuka
terhadap semua penduduk, harus menghormati dan menghargai HAM sesama
warga tanpa diskriminasi, serta menaati kewajiban asasi sebagai warga
negara.
3 Sifat dan Motto Partai.
PKP
INDONESIA sebagai partai politik yang berpaham kebangsaan dan berdasar
kedaulatan rakyat (demokrasi), bersifat terbuka untuk semua warga negara
Indonesia tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, agama, daerah,
status sosial, gender, profesi dan sebagainya, serta memperlakukannya
secara adil dan setara.
Sebagai
partai politik yang dicitakan menjadi partai mandiri, populis dan
modern maka PKP INDONESIA berupaya mengembangkan beberapa unsur pokok,
yakni:
a Sebagai partai mandiri,
PKP INDONESIA harus menunjukkan sikap independen dalam mengembangkan
fungsi politik dengan tidak berpihak kepada kekuasaan yang otoriter dan
represif. Itu berarti keberpihakkan kepada rakyat sebagai unsur utama
pembangunan politik (subjek demokrasi). Standar moral dalam berpolitik
yang dipakai PKP INDONESIA adalah sebuah sikap nurani obyektif untuk
menciptakan moralitas politik (the morality of the politics) yang memuliakan nilai-nilai kebenaran, kebersamaan, keadilan dan persatuan.
b Sebagai partai yang populis
PKP INDONESIA bertekad melaksanakan program untuk memberdayakan rakyat
sebagai unsur negara dan pemilik kedaulatan. Partai yang populis
adalah partai yang tidak eksklusif, tetapi inklusif, bersama rakyat,
memahami hati nurani rakyat dan aspirasinya sehingga menjadi pelaku
pembangunan yang produktif. Adanya Haluan perjuangan yang jelas,
merupakan perekat yang kuat bagi kemandirian kader partai dan
kemandirian strata partai untuk memiliki motivasi yang konstruktif,
profesional dan demokratis.
c Sebagai partai modern, PKP
INDONESIA dikelola secara professional dengan menggunakan manajemen
politik yang merangkul setiap kader dan anggota, serta memposisikannya
sebagai subjek politik. Sebagai partai modern PKP INDONESIA harus
mengembangkan kehidupan politik yang demokratis, kebersamaan,
bersahabat, tidak primordial, dan tidak ekslusif. Para pemimpin partai
tidak boleh menempatkan diri sebagai “elit politik” yang memandang
kekuasaan sebagai sesuatu yang harus dimiliki secara absolut.
d Sebagai partai politik yang berpaham kebangsaan dan berdasarkan kedaulatan rakyat, yang
bertujuan menegakkan keadilan dan persatuan, sepatutnya dan sangat
logis dengan menggunakan pendekatan ideologis dan historis, maka ke
depan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dapat disingkat menjadi
PKP INDONESIA. Keadilan terkait langsung dengan Tuhan Yang Maha Adil,
dengan nilai-nilai etika dan moral yang luhur dalam kehidupan antar
manusia pada harkat, tempat dan martabat yang sama. Persatuan dalam
pluralisme Indonesia merupakan energi nasional dalam Bhinneka Tunggal
Ika, yang berkembang bila antar etnis dan golongan masyarakat terdapat
rasa senasib dan sepenanggungan, dan merasa ikut memiliki (sence of belonging), dan bertanggung jawab (sence of responsibility)
sehingga kehidupan bangsa dapat berlangsung tertib. Berbicara tentang
keadilan, keadilan tidak mungkin terjadi apabila tidak ada persatuan.
Sebaliknya tidak mungkin terjadi persatuan apabila tidak ada keadilan.
Keadilan dan persatuan merupakan dua sisi dari satu mata uang yang tidak
bisa dipisahkan.
e Dengan
demikian, kader PKP INDONESIA harus mampu mengaktualisasikan diri
sebagai media perekat bangsa yang adil dan bersatu, mampu
mentransformasikan keadilan menjadi budaya dan hati nurani bangsa.
Budaya keadilan, sikap yang jujur, kebenaran dan kerja keras harus
menjiwai seluruh kader partai. Oleh karenanya, motto PKP INDONESIA adalah KEADILAN DEMI PERSATUAN.
4 Ketuhanan Yang Maha Esa.
a PKP INDONESIA berpedoman bahwa wujud kehidupan spiritual yang mulia (akhlakul karimah),
beradab, beretika dan bermoral yang dapat diterima oleh semua ajaran
agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, adalah kehidupan
spiritual manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, berkedaulatan,
bertoleransi dan berkeperimanusiaan yang saling menghormati.
b Dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hidup bangsa dan masyarakat
Indonesia yang ber-Ketuhanan, berperikemanusiaan dan menganut berbagai
agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, harus bebas
melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, yang
saling menghormati dan menghargai sebagai wujud kehidupan spiritual
yang beradab, menghargai harkat dan martabat kemanusiaan dan kodrat
kemanusiaan yang berbudi luhur.
c Kebebasan
beragama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah hak asasi
yang bukan pemberian negara, melainkan merupakan anugerah dari Tuhan
Yang Maha Esa sendiri.
Negara memfasilitasi agar kehidupan keagamaan dan hubungan warga
lintas keagamaan serta menjamin kebebasan beragama dapat berlangsung
dengan sebaik-baiknya.
5 Kedaulatan Rakyat.
PKP INDONESIA berpedoman bahwa rakyat sebagai pemilik yang sah dan harus diakui sebagai sumber kedaulatan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan berpemerintahan.
Kebijakan dan gerak penyelenggaraan negara harus berpihak dan ditujukan
untuk kepentingan rakyat. Pemerintah
dan semua kekuatan sosial politik harus mendengarkan dan
memperjuangkan aspirasi rakyat tanpa henti-hentinya. PKP INDONESIA
tidak akan membiarkan rakyat dan bangsa ini dipimpin oleh orang-orang
yang tidak berpihak kepada rakyat, tidak demokratis dan tidak bersikap
adil, serta orang-orang yang memiliki cacat moral.
6 Negara Kebangsaan.
PKP INDONESIA berpedoman bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan
berdasarkan berkibarnya bendera Merah Putih, Sumpah Pemuda 28 Oktober
1928 dan Pancasila, Proklamasi 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, derap
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara haruslah dalam bingkai
mempertahankan Indonesia sebagai negara kesatuan yang berwawasan
kebangsaan. Kinerja negara kebangsaan yang memperlakukan warganya secara
adil akan memperkokoh rasa dan semangat kebangsaan dalam maknanya yang
paling dalam.
7 Penyelenggaraan Negara.
PKP INDONESIA berpedoman bahwa keadilan yang hakiki harus diwujudnyatakan dalam semua kebijakan penyelenggaraan negara. Keadilan
harus diterapkan dalam setiap gerak pembangunan bangsa, di setiap
tingkatan dan lapangan kehidupan. Dengan keadilan maka kesetiakawanan,
persaudaraan, kebangsaan, keadilan dan persatuan dapat terbangun dengan
jujur, kokoh dan kuat. Dengan demikian untuk menyelenggarakan
pembangunan yang berkeadilan itu diperlukan profesionalisme dan
menghargai kearifan lokal.
8 Otonomi Daerah.
a Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika merupakan negara
kepulauan yang demikian luas dan majemuk, maka penyelenggaraan
pemerintahan membutuhkan pendekatan otonomi daerah. Otonomi daerah perlu dilaksanakan secara nyata dan adil dalam
sistem pemerintahan yang mengatur keseimbangan kewenangan antara pusat
dan daerah, memenuhi tuntutan keadilan dan persatuan serta nurani
rakyat.
b Otonomi
daerah yang dimaksudkan untuk pemberdayaan pemerintahan daerah agar
dapat mengelola sumberdaya yang ada secara lebih optimal. Memberdayakan
pemerintahan dengan otonomi daerah juga dimaksudkan untuk memberdayakan
masyarakat daerah agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik, layak
dan sejahtera. Perwujudan otonomi daerah dengan aspirasi rakyat dapat
direalisasikan secara lebih cepat dan tepat melalui peningkatan serta
penyempurnaan pelayanan prima kepada masyarakat di daerah dengan segala
kepentingan dan keunikan serta kearifan lokal.
9 Pembangunan Berkelanjutan.
a PKP INDONESIA berpedoman bahwa upaya pembangunan berkelanjutan harus segera dan terus menerus dilaksanakan dalam rangka membangun masyarakat kewargaan (civil society) yang berkeadilan, bersatu dan berkesejahteraan sosial dengan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Pembangunan berkelanjutan harus dilaksanakan terus menerus, rasional
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan kepentingan lintas generasi,
kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup. PKP INDONESIA
berpedoman bahwa untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan secara
nasional yang bertanggung jawab dan rasional diperlukan sumberdaya
manusia yang memiliki kesadaran lingkungan, memiliki profesionalisme,
produktif, hemat, kritis dan mandiri, dan bertanggung jawab terhadap
generasi selanjutnya.
b Industrialisasi
yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan berkelanjutan harus ramah
lingkungan dan senantiasa dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat
(public accountability). Dalam hal ini PKP INDONESIA mengajak
masyarakat dan pemerintah, serta dunia internasional untuk melaksanakan
sungguh-sungguh kesepakatan dunia yang telah di Ratifikasi oleh
masing-masing negara.
10 Hubungan dan Kerjasama Internasional.
a Menyurutnya pengaruh Perserikatan Bamgsa-Bangsa (PBB) dan Situasi Umum Hubungan Internasional.
Pembahasan tentang pengaruh dan kinerja PBB haruslah dilihat dalam dua perspektif yaitu: hubungan internasional dan penegakan hukum internasional. Kebiasaan menyoroti hubungan internasional tanpa
menghiraukan Hukum Internasional, akan mendorong dan mendukung
keinginan pihak-pihak di dunia (secara individual atau antar kelompok)
yang berusaha bertindak di luar (kedaulatan dan) kewenangan negara
sehingga kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung dalam bidang Hukum
Perdata Internasional dan karenanya tidak terjangkau oleh PBB. Oleh
karenanya, tidaklah mengherankan bila Sekretaris Jenderal PBB (dalam
kesempatan KTT- Peringatan Konperensi Asia Afrika -1955 baru-baru ini)
mengatakan perlunya PBB direformasi. Ada pun inti permasalahan
perlunya reformasi PBB tersebut ialah karena apabila Hukum
Internasional (sejak 1648) mengakui kedaulatan negara, maka berbagai
kegiatan yang dilakukan dewasa ini baik oleh individu maupun kelompok
secara lintas negara, justru sering meremehkan kedaulatan negara dan
Hukum Internasional tersebut, dengan akibat berkembangnya
konflik-konflik antar negara. Halmana telah menjurus ke arah krisis kedaulatan negara dan krisis dunia.
Fungsi PBB makin surut, padahal PBB didirikan untuk memecahkan bersama
konflik-konflik internasional agar tidak memuncak menjadi perang dunia
dan karenanya menjadikan kesepakatan antar negara sebagai bagian dari
Hukum Internasional. Karena pelaku tindakan internasional kini tidak
terbatas pada negara tetapi bahkan memungkinkan kegiatan antar
individu, antar kelompok, antara individu dan kelompok – jadi kegiatan
lintas negara dengan sebanyak mungkin menghindari negara – maka
jangkauan dari PBB pun tidak sepenuhnya menjaring kegiatan ini,
walaupun sebagian memang telah berhasil ‘ditertibkan’ melalui
organisasi-organisasi internasional di bawah PBB. Sebaliknya, berbagai
kegiatan antar individu atau antar kelompok yang semula menjauhi negara
masing-masing demi pelaksanaan kegiatan lintas negara, kini di bawah
naungan PBB secara sangat masuk akal tentunya berusaha dengan
menggunakan nama PBB melanjutkan bahkan dengan cara lebih gigih,
kegiatan-kegiatan lintas negaranya, apakah sebagai kegiatan ekonomi,
kegiatan sosial, kegiatan budaya atau kegiatan politik dengan selubung
sosial dan budaya serta ekonomi. Hal ini pula yang telah melemahkan
sendiri kedudukan PBB dari dalam dan karenanya PBB sendiri kini hampir
tidak mampu melindungi kedaulatan negara-negara anggotanya dengan Hukum
Internasional akibat ‘sebuah kegiatan’ oleh individu/kelompok/negara
demi perwujudan tujuan utama PBB yaitu perdamaian dunia.
b Jenis-Jenis Kepentingan.
Para
ilmuwan Hubungan Internasional sejak tahun 60-an di abad yang lalu
bahkan telah melihat bahwa kepentingan-kepentingan antar individu/antar
kelompok yang bertindak lintas negara akan berkembang menjadi konflik
kepentingan dan krisis kedaulatan negara. Maka konflik kepentingan tidak
terbatas lagi pada (i) konfik kekuasaan; (ii) konflik nasional/negara dan (iii) kepentingan ideologi saja
, tetapi berkembang menjadi (iv) konflik yang berakar pada kepentingan
antara negara Dunia Ketiga melawan negara-negara kekuasaan/industri, karena adanya tahap ekonomi yang berbeda. Mendekati akhir abad ke-20 dan pada awal milenium ke-21 makin tampak adanya (v)
konflik nilai (antar budaya dan antar agama). Konflik –konflik tersebut
di atas kemudian menyatu menjadi konflik yang berakar pada (vi)
konflik kekuasaan.
Setelah
masalah konflik ideologi menjadi tidak relevan, maka variasi dan
kombinasi antar kepentingan (dan karenanya antar jenis konflik) terutama
memuncak menjadi konflik kekuasaan ekonomi. Sebagai jalan tengah dan
juga didorong oleh PBB sendiri atau lembaga-lembaga yang bernaung di
bawahnya, didoronglah perwujudan sejumlah organisasi ekonomi, sosial,
budaya, ilmiah, politik dan lain-lain sebagaimana kita kenal sekarang. Indonesia
sendiri terikat pada organisasi-organisasi demikian, seperti WTO,
APEC, AFTA dll. Berbeda dengan itu, maka ASEAN sebenarnya masih
merupakan suatu organisasi antar negara dalam
pengertian lama, sehingga sebaiknya forum ASEAN dimanfaatkan oleh
Indonesia sebanyak mungkin dalam menyelesaikan sengketa antar negara.
Salah satu usaha yang berhasil ialah perjanjian kerjasama dalam usaha tindakan anti-terorisme.
Tetapi sebagian besar usaha lain, seperti membangun pabrik bersama
guna menghemat biaya pembangunan bagi masing-masing negara, tampaknya
sudah kandas di tengah jalan. Hal ini terjadi karena pengaruh dan
tekanan dari organisasi yang didominasi oleh kekuatan ekonomi swasta
yang memanfaatkan negaranya, adalah organisasi yang selalu diusahakan
dijadikan organisasi antar negara dalam bentuk kesepakatan dan KTT yang
sekaligus sebenarnya juga mengurangi kedaulatan negaranya sendiri. Sebagian besar ’pengorbanan/cost kedaulatan’ dilakukan demi kemajuan ekonomi lebih lanjut.
c Sikap PKP INDONESIA.
Setiap
warga Indonesia dan terutama pemerintah Indonesia harus menyadari bahwa
semua hubungan internasional tidak dapat tidak selalu menuntut sebagian
pengorbanan dari kedaulatan pemerintah dan negara RI. Inilah situasi
dunia yang terutama dialami oleh negara berkembang. Sebagaimana telah
dikatakan lebih dahulu, bahkan PBB sendiri hampir tidak mampu menangani
berbagai kesempatan dan perjanjian yang sebenarnya bersifat Hukum
Perdata Internasional telah menggerogoti sendiri kesewenangan dari PBB
yang dalam banyak hal masih membatasi diri pada Hukum Internasional
Publik yaitu hubungan antar negara, masing-masing sebagai subyek Hukum
Internasional.
Hingga sekarang pedoman politik luar negeri Indonesia ialah :
1) Mendahulukan / mempertahankan / memperjuangkan kepentingan nasional;
2) sebagai akibat dari kepentingan nasional, memilih sikap politik bebas – aktif;
Kedua
prinsip ini untuk beberapa dekade lebih banyak tersisihkan, sehingga
Indonesia kini menemukan diri dalam keadaan, di mana bahkan
negara-negara tetangga terdekat (Malaysia, Singapura, Australia) mulai
berusaha meremehkan kedaulatan Republik Indonesia di daerah perbatasan
dan di udara (Singapura dan Australia). Sejumlah pulau kecil di daerah
perbatasan mulai diduduki. Sekaligus sebagai akibat embargo dalam
bidang militer khususnya pembelian senjata dari Amerika Serikat dan
Eropa, serta semua negara yang terikat dalam NATO telah sangat
memperlemah Angkatan Laut dan Angkatan Udara Indonesia. Halmana telah
mempersukar penjagaan perbatasan perairan dan udara. Notabene, Indonesia sebagai satu-satunya Negara Kepulauan / Archipelagic State harus
mencapai tahap ketidakmampuan menjaga batas-batas perairannya dengan
armada yang tersisa. Bukan itu saja, kapal-kapal asing seenaknya mencuri
ikan di perairan Indonesia (terutama Laut Arafuru) dan hampir-hampir
saja dalam tahun 2002-2003 Australia menjadikan Indonesia daerah lintas
peluncuran roket pembawa satelit agar mencapai ketinggian orbitnya/geo-stationary orbit, halmana merupakan jangkauan yang paling berbahaya yang direncanakan terjadi di atas pulau Jawa dan pulau Bali.
Berhadapan
dengan “serbuan” ekonomi internasional terhadap kedaulatan negara,
maka Indonesia harus memperkuat dan membendung diri, maka Indonesia
seharusnya bisa menjadikan negara-negara tetangga sebagai “bumper” pelanggaran wilayah. Tetapi sedihnya, justru negara-negara tetangga ini telah melancarkan usaha ‘penyerangan try out’ dengan
berbagai cara , yaitu secara langsung dan tidak langsung. Bahkan
negara Timor Leste yang baru berdiri dan bertetangga dengan Republik
Indonesia, baru-baru ini telah berani menewaskan seorang Komandan
Penjaga Pos di perbatasan Timor Leste (= Timor Kecil) dengan RI. Dengan
Malaysia, RI mengalami Kasus Ambalat dan illegal logging, tetapi
Singapura sendiri tidak ragu-ragu mengekspor gula ke Indonesia.
Padahal bagi Indonesia, impor gula dilarang. Belum lagi berbagai
masalah ‘pelanggaran di udara’ yang semuanya memerlukan pembicaraan dan
pengukuhan menurut Hukum Internasional. Daftar ini dapat diperpanjang
dengan pelanggaran pencurian ikan/illegal fishing oleh kapal-kapal Filipina dan RRC, perompakan kapal-kapal dari perairan Indonesia ditarik ke perairan Malaysia, dst.
PKP
INDONESIA berkesimpulan bahwa satu-satunya cara untuk mengurangi
pelanggaran terhadap kedaulatan dan pencurian kekayaan alam Republik
Indonesia salah satunya adalah dengan mengutamakan pembangunan
kemampuan pertahanan dan keamanan negara di darat, di laut, dan di
udara. Untuk itu PKP INDONESIA mendorong pemerintah untuk memberikan
perhatian berskala prioritas kapada pembangunan persenjataan dan
kemampuan Angkatan Laut dan Angkatan Udara serta Angkatan Darat
Indonesia, disamping pembangunan Kepolisian Negara Indonesia sebagai
pengayom dan penegak keamanan serta ketertiban masyarakat. Dengan TNI
dan Polri yang “kuat, profesional dan berwibawa”, diharapkan Indonesia
dapat berkembang pulih kembali menjadi suatu negara yang dihormati,
disegani dan perlu diajak bekerjasama pembangunan yang diabdikan bagi
kepentingan rakyat, bangsa dan negara dalam mewujudkan cita-cita dan
tujuan Proklamasi.
Bersamaan
dalam upaya pembangunan kembali kemampuan nasional, maka Indonesia
sebaiknya menjajaki bagaimana meningkatkan kerjasama antar negara ASEAN
dalam rangka menghadapi dunia ekonomi industri internasional dan
mencari keseimbangan antar negara di kawasana ASEAN, seperti juga di
kawasan perairan segitiga, antara Laut Arafuru, Lautan Pasifik, Laut
Cina Selatan dan Samudera Hindia. Mungkin ‘aset kelautan’ ini perlu
dipertimbangkan dan dipergunakan dalam Hubungan Internasional Republik
Indonesia, yang ‘harus diperdagangkan’ secara bijak dan bernilai.
11 Matra Darat, Laut dan Udara.
a Wilayah.
Wilayah
matra darat, laut dan udara Indonesia mencapai luas 8.400.000 km2
dengan jumlah pulau 17.667 buah meliputi daratan (2.027.087 km2), lautan (6400.000 km2), yang terdiri dari laut territorial (3.166.163 km2), landas kontinen (3.166.163 km2)
ditambah zona ekonomi eklusif /ZEE (3.166.163km) dan geostationary
orbit (GSO) dengan panjang 33.979 km, tinggi 35.761 km di atas batas
wilayah udara nasional 110 km, merupakan wawasan persatuan dan kesatuan
yang bulat dan utuh (wawasan nasional).
b Perspektif persatuan dan kesatuan.
Wadah
bangsa yang berdasarkan solidaritas masyarakat yang majemuk dari
sebuah kehendak bersatu, terwujud dalam pengalaman sebuah sejarah
bersama, kesamaan cita-cita dan kesadaran saling memerlukan, memandang
bahwa matra darat, laut dan udara sebagai kesatuan wilayah yang
menjamin persatuan dan kesatuan NKRI. Dengan demikian akan menjamin
kepentingan nasional yaitu: tetap tegak berdirinya NKRI, memperkukuh
persatuan dan kesatuan, menjaga kesatuan wilayah, mempertebal jatidiri
bangsa, memperlancar kelangsungan pembangunan dan pengamanan
hasil-hasilnya. PKP INDONESIA memahami bahwa matra darat, laut dan
udara merupakan wadah menyelenggarakan kehidupan nasional yang memiliki
identitas, integritas dan ketahanan nasional untuk kelangsungan hidup
sebagai bangsa dan negara.
c Hakekat.
Wawasan
mengandung nilai-nilai keseimbangan, keselarasan, keserasian,
kebersamaan, kesatuan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.
Konstitusi menghendaki persatuan dan kesatuan, segenap aspek dan dimensi
kehidupan nasional, dalam mendayagunakan segenap kekayaan alam.
Sumberdaya manusia, alam, buatan dan seluruh potensi nasional untuk
keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena
itu wawasan nasional adalah pandangan geopolitik, yaitu pandangan
mengenai realita keberadaan bangsa Indonesia dan aspirasinya, dalam
memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi untuk menjamin kepentingan
nasional, yang pada hakikatnya menciptakan tanggung jawab, motivasi dan
dorongan bagi seluruh bangsa mencapai tujuan dan mewujudkan cita-cita
nasional.
d Dasar hukum.
Matra darat, laut dan udara terwadahi dalam UU nomor: 17/1985, mempunyai kekuatan hukum positif untuk:
1) Mencapai tujuan nasional.
2) Keutuhan
teritorial dan melindungi kekayaann negara, karena semua kepulauan dan
laut yang terletak diantaranya merupakan satu kesatuan yang bulat.
3) Pengintegrasian wawasan benua, bahari dan dirgantara berdasarkan kebulatan dan keutuhan wilayah.
4) Melandasi
pelaksanaan pertahanan dan keamanan, sikap dan perilaku dalam
penyelenggaraan serta pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara Indonesia.
PKP
INDONESIA memandang dan bersikap mengenali diri dan lingkungannya.
Bangsa Indonesia mengutamakan persatuan, kesatuan bangsa dan kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. PKP INDONESIA berkepentingan untuk mewujudkan, matra darat,
laut dan udara sebagai satu kesatuan wilayah, kesatuan bangsa, kesatuan
politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, dan kesatuan
pertahanan keamanan serta ketertiban, dengan menjunjung tinggi HAM dan
konservasi lingkungan hidup.
e Potensi disharmoni.
Potensi
paling besar bagi tumbuhnya disharmoni dan ketegangan antar negara
tetangga adalah masalah pelanggaran perbatasan, maritim dan pendudukan
pulau-pulau terluar yang terpencil. Kejadian ini terjadi karena
kesenjangan kehidupan di seberang perbatasan yang lebih sejahtera dan
ekonominya lebih baik. Indonesia adalah negara yang memiliki potensi
sumber daya alam, ikan (sangat bervariasi jenis-jenisnya, berlimpah dan
andalan pasar dunia) dan memiliki garis pantai terpanjang kedua di
dunia yang berbatasan langsung dengan sepuluh negara. Kepemilikan
pulau-pulau terluar diperbatasan yang masih berserakan, belum tertata
dan dikelola dengan baik bahkan diklaim sebagai milik negara tetangga,
menjadi permasalahan yang lebih serius. Oleh karena itu diperlukan
ketegasan batas wilayah negara, penjagaan maritim dan wilayah udara,
sehingga suasana harmoni bisa dicapai untuk kebutuhan kita dalam hidup
bertetangga dengan bangsa-bangsa lain. PKP INDONESIA berpendirian bahwa
pengelolaan wilayah perbatasan negara perlu segera ditingkatkan.
Wilayah NKRI harus dijaga dengan penegasan (de jure) dan penguasaan (de facto) atas pulau-pulau terpencil, antara lain dengan pendudukan, kehadiran pemerintahan lokal dan aparatur pemerintah lainnya.
V POKOK-POKOK PERJUANGAN.
1 Perwujudan Kedaulatan Rakyat yang Nyata Atas Negara.
Kedaulatan rakyat yang nyata atas negara, mencakup hal-hal sebagai berikut :
a Pemerintah harus mendapat mandat dari rakyat melalui Pemilihan Umum langsung yang demokratis, jujur dan adil.
b Penyelenggaraan
negara harus sejalan dengan kepentingan umum dan kepentingan rakyat
melalui kerja sama yang baik dengan lembaga-lembaga perwakilan disemua
tingkat pemerintahan dan administrasi.
c Penyelenggaraan negara diawasi atau dikontrol oleh rakyat secara langsung melalui lembaga perwakilan dan pandapat umum.
d Penyelenggaraan negara harus dipertanggung-jawabkan kepada rakyat.
2 Pancasila Dan UUD 1945 Sebagai Kenyataan Yang Hidup.
PKP INDONESIA memperjuangkan agar Pancasila dan UUD 1945 tetap menjadi acuan dasar/acuan utama dalam:
a Menyusun
dan melaksanakan kebijakan negara dalam arti luas (Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah dan
sebagainya).
b Perilaku
penyelenggara negara /pemerintahan yang baik guna melaksanakan tugas
dan tanggungjawab mengabdi dan melayani masyarakat.
c Pengembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan berpemerintahan yang adil dan bermartabat.
3 Pemerintahan yang Mampu Menghadapi Tantangan Berat ke Masa Depan.
Pemerintahan
yang harus mempunyai visi ke depan, mempunyai fokus dan prioritas
kebijakan, menghormati mewujudkan HAM dan meralisasikan aspirasi rakyat.
Pilihan keputusan rakyat dihargai dan dihormati, mendapat dukungan
politik dan keabsahan demokratis, adil dan bermoral, bebas KKN (Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme), dan dapat mencegah terulangnya “money politics” dan pemusatan (sentralisasi) kekuasaan melalui hal-hal sebagai berikut :
a Pemerintah supaya mempunyai fokus dan priotitas kebijakan seperti “option for the people”
yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten. PKP INDONESIA
berpandangan bahwa fokus dan prioritas pemerintah yang terbentuk
melalui pemilihan umum adalah yang memiliki legitimasi hukum, moral,
intelektual dan spiritual dapat melakukan :
1) Pencegahan disintegrasi bangsa atau pemulihan integrasi bangsa.
2) Pemulihan ekonomi yang lebih merata dengan option for the people.
3) Pemulihan keamanan dan ketenteraman masyarakat.
4) Penanganan sistematis terhadap pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
5) Penjagaan, pengawasan dan pengendalian batas-batas negara di matra darat, laut dan udara.
b Semua
lembaga negara dan institusi pemerintahan perlu mempunyai peraturan
perundang-undangan yang mengatur kewenangan dan membatasinya, termasuk
Undang-undang tentang Lembaga Kepresidenan, yang mengatur secara rinci
tugas, wewenang, dan wilayah tanggungjawab Presiden, hubungan
fungsional dengan lembaga tinggi negara lainnya dan sebagainya.
c Checks and balances atau
kedudukan yang berimbang dan saling mengawasi diantara
lembaga-lembaga tinggi negara (Presiden, DPR, MA, BPK). Untuk itu
diperlukan perubahan dalam hal kedudukan dan hubungan tata kerja
lembaga tertinggi negara dengan atau antar lembaga tinggi negara.
d Mulai
tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden telah dipilih langsung, bebas
dan rahasia oleh rakyat dalam satu paket melalui Pemilu Capres dan
Cawapres.
e Optimalisasi
fungsi lembaga perwakilan rakyat, disemua tingkat kewenangan dan
administrasi negara tidak hanya dalam fungsi pengawasan terhadap
pemerintah, akan tetapi juga melaksanakan fungsi legislasi dan fungsi
budget yang benar-benar mengacu pada aspirasi dan kepentingan utama
rakyat banyak (BAB VIII Pasal 23 dan pasal 23 a s/d 23 UUD1945
amendemen).
f Perubahan
yang signifikan pada lembaga yudikatif dan kinerja aparat penegak
hukum pada umumnya, (pasal 24 dan pasal 24 a s/d 24 c UUD 1945 ter
amandemen) dengan perubahan peradilan komisi yudisial yakni Mahkamah
Konstitusi disamping Mahkamah Agung.
g Mulai
tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara
langsung, bebas dan rahasia oleh rakyat dalam satu paket melalui
Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA). Karena itu PKP INDONESIA harus dapat
bekerjasama dengan partai-partai politik dan komponen bangsa untuk
menempatkan kader/kandidat sebagai calon kepala daerah.
h Reformasi
di bidang hukum, hankam dan politik harus segera diikuti oleh
reformasi birokrasi agar kebijakan politik pemerintah benar-benar dapat
terlaksana pada tingkat managerial dan operasional.
i Pemilu
sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan pemilihan KepaLa
Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota haruslah berlangsung lebih
demokratis, jujur dan adil dengan memberi kesempatan seluas-luasnya
kepada partai-partai politik untuk menawarkan konsepsi dan program
secara rasional dan bermutu kepada rakyat. Dalam kaitan itu maka sistem
Pemilu dan PILKADA dan penyelenggaraan Pemilu secara menyuluruh perlu
diperbaiki.
4 Mencegah Disintegrasi Bangsa.
Upaya
untuk mencegah disintegrasi bangsa sebagai langkah mendesak sudah di
awali. Upaya untuk mencegah disintegrasi bangsa dilakukan melalui respon
yang arif, jelas dan tegas terhadap tuntutan keadilan yang hidup dalam
masyarakat, pemulihan wibawa dan efektivitas pemerintah, pemisahan TNI
dan POLRI, serta perwujudan otonomi daerah secara nyata yang telah
dimulai pada tahun 2001.
5 Perwujudan Otonomi Daerah Secara Nyata.
Otonomi daerah yang nyata dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mencakup hal-hal sebagai berikut :
a Pemberian kewenangan kepada daerah sesuai UUD Otonomi Daerah.
b Perimbangan
keuangan antara pusat-daerah secara adil, termasuk pengelolaan hasil
sumber daya alam/kekayaan alam secara efisien dan hati-hati.
c DPRD adalah lembaga legislatif di daerah yang terpisah dari pemerintah daerah/eksekutif.
d Kepala
daerah dipilih dan bertanggungjawab kepada rakyat melalui DPRD. Mulai
tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara
langsung oleh rakyat dalam satu paket.
e Struktur
dan kedudukan administrasi bertumpu di tingkat Desa, harus
memperhatikan pranata sosial dan kearifan lokal tradisional.
f Keleluasaan
pengembangan budaya daerah dilakukan berdasarkan pasal 32 ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945 sehingga keunggulan-keunggulan budaya merupakan
sumbangan bagi perwujudan budaya nasional yang mampu menyerap keutamaan
dari berbagai budaya daerah maupun budaya bangsa-bangsa lain di dunia.
g Meniadakan
berbagai ketentuan perundang-undangan termasuk peraturan daerah yang
tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah dan membebani rakyat secara
tidak wajar dan tidak adil di daerah serta bertentangan dengan
peraturan perundangan yang di atasnya.
h Dukungan dan bantuan pusat kepada daerah lebih banyak berbentuk “block grant”
yang lebih leluasa digunakan daerah sesuai kebutuhan rakyat di daerah
bersangkutan, seperti bantuan penghapusan biaya sekolah dalam program
wajib belajar 9 tahun.
i Kewenangan di bidang pertahanan keamanan, peradilan/hukum, moneter, fiskal dan luar negeri tatap berada di pusat.
6 Pemberdayaan Masyarakat.
a Pemberdayaan
masyarakat, perempuan, pekerja, petani, nelayan, konsumen, lembaga
swadaya, pemuda dan sebagainya agar dapat mengembangkan diri demi
pencapaian kemandirian optimal kemampuan menjadi penyeimbang kekuasaan
negara. Pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi, sosial dan kultural
termasuk mutu pendidikan yang harus sejalan dengan pemberdayaan di
bidang politik, agar demokrasi berkembang menjadi demokrasi yang
produktif, mensejahterakan rakyat serta mencerdaskan bangsa.
b Kebebasan
mengemukakan pikiran dan pendapat dengan lisan dan tulisan, merupakan
hak asasi dan hak politik rakyat dalam berdemokrasi, yang mencakup :
1) Kemerdekaan pers dan media massa yang bertanggung jawab.
2) Kemerdekaan warga untuk mengemukakan pikiran dan pendapat
3) Hak warga negara untuk memperoleh informasi.
Kesemuanya adalah dalam rangka perwujudan masyarakat madani (kewargaan).
7 Pemulihan Ekonomi dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan.
Yang
paling menderita akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan adalah
masyarakat yang berpenghasilan rendah dan kurang, serta penduduk di
bawah garis kemiskinan. Oleh sebab itu, upaya pemulihan ekonomi haruslah
pada tempat-tempat yang berkaitan langsung dengan upaya pengembangan
ekonomi kerakyatan yang mengutamakan kelompok masyarakat yang tergolong
penduduk dibawah garis kemiskinan yang masih hidup tidak layak, dan
terpinggirkan.
a Pengembangan
ekonomi kerakyatan memberi perhatian besar kepada pembangunan
peningkatan produksi pertanian, nilai tukar hasil pertanian dan
pendapatan petani, industri yang berbasis sumber daya lokal yang
tersedia, pengembangan pengusaha kecil, menengah dan koperasi yang
mempunyai semangat dan ketrampilan wirausaha, mengatasi persaingan
ekonomi yang kurang sehat sehingga meningkatkan daya saing nasional,
regional dan global.
b Upaya-upaya
penanggulangan kemiskinan, pembukaan lapangan kerja dan peningkatan
produktivitas kerja, melalui berbagai program khusus. Seperti program
Pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi, pemberdayaan
hutan-hutan produksi dan lahan rawa untuk pertanian, serta
program-program sejenis yang bermakna keberpihakan kepada rakyat dibawah
garis kemiskinan harus dilaksanakan dengan benar diawasi secara
sungguh-sungguh, serius dan konsisten agar tidak terancam oleh
penyalahgunaannya demi kepentingan kelompok kecil tertentu.
c Pengembangan
usaha besar yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan ramah
lingkungan, berorientasi ekspor, barang modal, menjunjung industri
pertanian dan kelautan dalam arti luas, perlu tetap diberi kesempatan,
dukungan sepanjang struktur pembiayaan, produksi dan pemasarannya tidak
menekan peluang dan kesempatan berkembang dari pihak koperasi usaha
kecil dan menengah.
8 Kualitas Manusia Indonesia.
a Kebebasan
beragama adalah hak asasi manusia yang harus diwujudkan secara nyata,
untuk mengembangkan manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia.
b Pengembangan
sumberdaya manusia yang berpengetahuan, berkeadilan, trampil,
berkarakter, berbudi pekerti luhur, melalui pendidikan dengan
meningkatkan kesejahteraan, pendidikan guru dan mutu guru sebagai faktor
kunci.
c Reaktualisasi
dan pemutahiran pembangunan bangsa secara kontekstual harus
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan di tingkat nasional dan
internasional di semua aspek kehidupan. Untuk itu, dalam rangka lebih
meningkatkan pemahaman, penghayatan dan kemampuan analitis kritis
secara koprehensif integral, maka metoda belajar mengajar pada sistem
pendidikan nasional harus diubah dari metoda
“membaca-menulis-menghapal” dengan metoda “berfikir-memahami-mencipta”.
d Mutu
pendidikan formal dan informal diperbaiki terlebih dahulu yaitu
dilakukan dengan perbaikan mutu guru dan dosen. Seleksi penerimaan guru
dan dosen harus diperketat, terutama dari aspek kognitif, psikomotorik
dan melalui sistem pemagangan yang terencana dengan baik. Tingkat
pendapatan guru dan dosen di Indonesia sudah harus dinaikan secara
memadai. Guru dan dosen sesungguhnya harus merupakan profesi seperti
halnya dokter, lawyer, akuntan, notaris dan konsultan.
9 Penegakan Hukum Yang Berintikan Keadilan dan Kebenaran.
Penegakan
hukum yang memenuhi rasa keadilan dan kebenaran, melindungi hak asasi
manusia dan menjamin hak-hak dasar rakyat, seperti:
a Kemerdekaan
dan kemandirian hakim pengadilan harus memiliki standar moral, yang
tinggi, terpuji dan tetap mempunyai akuntabilitas pada rakyat.
b Ketentuan
hukum yang disusun secara demokratis dan berintikan keadilan, dan
kebenaran bukan sekedar peraturan harfiah yang disusun berdasarkan
kepentingan kekuasaan, kepentingan politik dan atau golongan tertentu.
c Mengembangkan budaya hukum (legal culture and legal behavior) melalui keteladanan dari para penyelenggara negara dan lapisan kepemimpinan masyarakat.
10 Pelayanan Umum yang Layak dan Adil.
Standar pelayanan umum yang layak dan adil yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
a Warga
negara dan penduduk mempunyai kewajiban membayar pajak dan pungutan
lain yang legal, dan berhak menerima pelayanan yang layak dari negara.
b Negara
mempunyai kewajiban untuk melayani kepentingan umum dan berhak
memungut pajak dan pungutan lainnya yang legal dari warga negara dan
penduduk.
c Warga
negara dan penduduk yang tidak memenuhi kewajibannya mendapat
sanksi yang adil dan aparatur negara/pemerintah yang tidak melaksanakan
kewajibannya melayani kepentingan umum juga mendapat sanksi yang
setimpal dan adil.
d Perlu
segera dihapus oleh pemerintah pungutan-pungutan yang tidak legal dan
tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Hal-hal
tersebut erat kaitannya dengan UU Pelayanan Umum dan UU Anti
Diskriminasi beserta pelaksanaannya secara konsekuen dan konsisten.
11 Pemulihan Keamanan dan Ketentraman Masyarakat.
a Mengembalikan
jati diri TNI dan POLRI sebagai pejuang profesional milik rakyat yang
melindungi rakyat yang berdaulat, dan sebagai alat negara yang
melindungi keselamatan segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia sebagai pendukung dan pengawal Pancasila dan UUD 1945. TNI
dan POLRI dikembalikan sebagai milik bangsa yang utuh, bukan milik
golongan, bukan untuk berkepentingan diluar hukum ataupun alat penguasa
tertentu.
b Speksifikasi
peran TNI di bidang pertahanan keamanan sedangkan POLRI di bidang
perlindungan masyarakat dan penegakkan hukum adalah untuk meningkatkan
kemampuan dan ketajaman pelaksanaan tugas pokoknya, Perihal pertahanan
dan perihal keamanan adalah dua hal yang tidak mungkin saling dipisahkan
secara mutlak.
c Reposisi
TNI dan POLRI perlu diikuti upaya terencana dan sistematis yang
menyangkut perwujudan dan fungsi produk hukum yang baru, yang disertai
oleh peningkatan kesiapan operasional, sumber daya manusia dan
kesejahteraan prajurit dan keluarga prajurit. Bukan perubahan perangkat
hukumnya saja, akan tetapi perubahan nyata dilapangan dan pada tingkat
managerial dan operasional, sehingga perubahan tersebut dapat dirasakan
rakyat secara nyata dan bermanfaat.
d Reposisi
TNI maupun POLRI sebagai pendukung dan pengawal Pancasila dan UUD 1945
secara tepat serta arif sangat membantu keberhasilan pemulihan wibawa
dan efektivitas pelaksanaan tugas. sehingga diharapkan dapat merupakan
daya tangkal terhadap berbagai potensi ancaman, kecenderungan, realitas
gangguan keamanan yang merusak ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat. Pulihnya wibawa dan efektivitas TNI dan POLRI berkaitan erat
dengan berhasilnya upaya pemulihan keamanan, ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat. Pada gilirannya, pulihnya keamanan dan
ketentraman masyarakat akan memberi sumbangan signifikan bagi pemulihan
ekonomi dan stabilitas pada umumnya.
e Institusi
TNI sebagai garda NKRI harus dikembangkan menjadi kekuatan utama,
terutama menghadapi musuh negara baik dari dalam maupun dari luar. Juga
harus difungsikan untuk menjaga daerah-daerah perbatasan, baik di laut
maupun di darat dan pulau-pulau kecil di territorial Indonesia. TNI
harus dikembangkan menjadi organisasi pertahanan dan keamanan, POLRI
harus dikembangkan menjadi organisasi yang menjaga ketertiban umum,
perlindungan masyarakat dan penegak hukum yang professional, sehingga
dapat diandalkan, dibanggakan untuk kejayaan bangsa, kemanusiaan dan
diperhitungkan oleh negara-negara lain.
12 Beban Hutang yang Ditangggung Negara dan Rakyat.
a Perlu
dikembangkan kebijakan dan upaya yang jelas dan sistematis untuk
menyelesaikan masalah hutang luar negeri segera melalui pengurangan
hutang luar negeri dan pengurangan ketergantungan terhadap hutang luar
negeri tersebut secara bertahap tetapi jelas terukur dan harus dihindari
kebiasaan membuat hutang luar negeri baru.
b Kebijakan
dan upaya yang jelas dan sistematis untuk mengurangi beban negara dan
rakyat atas biaya rekapitulasi dan restrukturisasi perbankan dan usaha
swasta besar.
c Satu
langkah strategis yang perlu dilakukan adalah penangkapan dan proses
peradilan yang cepat dan tegas terhadap koruptor-koruptor yang merugikan
negara, kemudian asset yang dimiliki harus disita pemerintah untuk
mengembalikan uang negara dan membayar hutang pinjaman negara.
13 Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pemberantasan Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan prioritas dalam memelihara
kepercayaan rakyat kepada pemerintah, penyelamatan ekonomi maupun
efektivitas jalannya pemerintahan. Penanganan korupsi menyangkut tiga
aspek pokok yakni : preventif, represif, dan edukatif.
a Aspek Preventif
adalah melakukan review pada manajemen publik dan administrasi
keuangan negara termasuk penetapan standar satuan biaya lokal untuk
mencegah praktek mark up harga dan proyek fiktif. Selain itu
dilakukan perubahan pada manajemen publik dan administrasi negara
termasuk sistim kerja terukur dan kesejahteraan PNS. Hal ini untuk menutup peluang melakukan korupsi.
b Aspek Represif
berupa penegakan hukum terhadap pelaku korupsi. Hal ini akan memakan
waktu panjang dan rumit, mengingat skala dan mata rantai korupsi yang
makin panjang telah demikian luas dimasa lampau. Yang terpenting adalah
dua hal yakni:
1) makin
menjunjung tanda kesungguhan pemerintah dalam menangani
perkara-perkara korupsi masa lalu yang berskala besar dan sangat
menyangkut keadilan masyarakat (landmark cases);
2) penegakan
hukum yang tegas terhadap kasus-kasus korupsi baru yang muncul setelah
terbentuknya pemerintahan baru dan pengusutan serta pengungkapan
sistematis terhadap kasus-kasus korupsi lama.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat akan kesungguhan pemerintah dalam menangani korupsi dapat tumbuh dan terpelihara.
c Aspek Edukatif
berupa budaya anti korupsi yang diawali dengan pendidikan moral,
keteladanan dari para penyelenggara dan pimpinan masyarakat, upaya
sistematis melalui pendidikan masyarakat serta penghargaan terhadap
kerja keras dan prestasi yang akan meningkatkan daya tahan terhadap
godaan korupsi.
Ditetapkan di JAKARTA,
Pada Tanggal : 13 April 2010