Sabtu, 08 September 2012

SEKERTARIAT DPN PKPI








KANTOR DPN PKPI


Sekretariat : Jl. Diponegoro No.63 Menteng, Jakarta Pusat 10310
Telp : 021-319 22 733
Fax : 021-319 22 822
Email : jkarta2002@yahoo.com,

Redaksi Media Center PKP Indonesia
Alamat: Jl. Cut Meutia No.18, Jakarta Pusat.

PROFIL SUTIYOSO








PROFIL SUTIYOSO


Tegas, pemberani dan pantang menyerah. Begitulah karakter yang melekat pada pribadi Bang Yos – sapaan akrab Letjen TNI (Purn) DR (HC) H Sutiyoso SH. Indonesia membutuhkan pemimpin yang memiliki karakter seperti Bang Yos. Sebab, penegakan hukum dan kesejahteraan sosial tidak akan pernah tercapai bila pemimpinnya lembek dan penakut.Karena itu, tidak salah jika PKP Indonesia memilih Bang Yos sebagai Ketua Umum.

Jejak Hidup
Pria kelahiran Semarang, 6 Desember 1944, ini merupakan putra pasangan Tjitrodihardjo dan Sumini. Sifat pemberani Sutiyoso sudah tampak semenjak masa kanak-kanak. Walau ayah kandungnya seorang kepala sekolah, Sutiyoso cilik justru dikenal sebagai anak bandel dan kerap membuat marah ayahnya. Salah satunya keberaniannya di masa kanak-kanak adalah berani menunggangi kuda ayahnya, walau ia sendiri belum paham cara mengendalikan kuda ayahnya. Boleh jadi, sifat pemberaninya itulah yang membuat Sutiyoso tumbuh sebagai anak yang sangat percaya diri semejak kecil.
Setamat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Semarang pada 1963, Sutiyoso sempat kuliah di Jurusan Teknik Sipil Universitas 17 Agustus. Namun, anak ke enam dari delapan bersaudara itu akhirnya memilih pindah mengikuti pendidikan di Akademi Militer Nasional (AMN) di Magelang. Setelah lulus AMN pada 1968, Sutiyoso bertugas sebagai tentara dan berpindah-pindah tugas di kesatuan militer. Pada tahun 1974 Sutiyoso menikah dengan Setyorini dan dikaruniai dengan dua orang putri: Yessy Riana Dilliyanti (menikah dengan Yogie Sandi Nugraha) dan Renny Yosnita Ariyanti (menikah dengan Danindro Anindito).
Karier
Periode 1988-1992, Sutiyoso dipercaya menduduki beberapa jabatan, seperti  Asisten Personil, Asisten Operasi, dan Wakil Komandan Jenderal Kopassus. Sosoknya mulai mencuat saat terpilih sebagai komandan resimen terbaik se-Indonesia ketika menjabat Kepala Staf Kodam Jaya pada 1994. Prestasi yang digenggamnya itu kemudian ikut menghantarkannya pada jabatan Panglima Kodam Jaya. Semasa menjadi panglima itu, namanya kian dikenal terutama lewat acara Coffee Morning. Lewat acara yang digelar sebulan sekali itu, Sutiyoso berdiskusi dengan sesepuh dan tokoh masyarakat dalam kaitan dengan kemanan ibukota.
Posisinya sebagai panglima, kemudian merentangkan jalan menjadi gubernur. Gaya kepemimpinannya disebut-sebut banyak meniru mantan Gubernur Ali Sadikin. Periode pertama (1997-2002) sebagai Gubernur DKI Jakarta berlanjut pada periode kedua (2002-2007). Jabatan lain yang dipegang oleh Sutiyoso ialah Ketua Ketua Umum Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) periode 2004 - 2008. Ia juga terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum ORARI (Organisasi Amatir Radio Indonesia ) untuk masa bakti 2006 - 2011.
Penghargaan
Pada 15 Desember 2006, Bang Yos menerima penghargaan 2006 Asian Air Quality Management Champion Award dari Clear Air Initiative for Asian Cities (CAI) bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta atas prestasinya untuk Gagasan pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) terbesar di Asia melalui Busway Penerbitan Perda No.2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Gelar pahlawan pengelolaan kualitas udara di Asia diberikan dengan pertimbangan berhasil dalam mengembangkan akuntan umum TransJakarta (busway) yang mengurangi emisi gas kendaraan bermotor di Jakarta. Pembentukan fasilitas umum busway meniru sistem Bus Rapid Transportation (BRT) di Bogota (Kolombia) dan menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang mempunyai Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Perda No 2/2005).
Penghargaan serupa diberikan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Polusi Departemen Lingkungan Hidup Thailand Supat Wangsongwatana, pengamat senior Lingkungan Hidup Badan Kerjasama Pembangunan Internasional Swedia Sara Stenhammar, dan seorang hakim di Lahore (Pakistan) Hamid Ali Shah. [gen]


BIODATA
Nama LETJEN TNI (PURN)DR(HC) H SUTIYOSO, SH
Lahir Semarang, 6 Desember 1944
Agama Islam
Istri Setyorini (Menikah 1974)
Anak - Yessy Riana Dilliyanti
- Renny Yosnita Ariyanti
Ayah Tjitrodihardjo
Ibu Sumini
Hobby Bulutangkis, Tenis, Golf, Menembak, Basketball, Sepakbola.
PENDIDIKAN
·         Sekolah Dasar, 1955
·         Sekolah Menengah Pertama, 1959
·         Sekolah Menengah Atas, 1963
·         Fakultas Tekhik Jurusan Teknik Sipil, Untag Semarang, 1964 (satu tahun)
·         Akademi Militer Nasional, Magelang, 1968
·         Kursus Sussarcab, 1969
·         Kursus Suslapa Infantri, 1978
·         Pendidikan Seskoad, 1984
·         Pendidikan Seskogab, 1990
·         Kursus Lemhanas, 1994
·         Doktor Kehormatan (Honoris Causa) Bidang Ilmu Politik dari Universitas Busan,
           Korea Selatan, tahun 2001
KARIR
·          Asisten Personel Kopassus, 1988
·         Asisten Operasi Kopassus, 1990
·         Asisten Operasi Kepala staf ” Kostrad, 1991
·         Wakil Komandan Jenderal Kopassus, 1992
·         Komandan Korem 062 Suryakencana, Bogor, 1993
·         Kepala Staff Kodam Jaya, Maret, 1994
·         Pangdam Jaya, April 1996
·         Gubernur DKI Jakarta, 1997-2002
·         Gubernur DKI Jakarta, 2002-2007
ORGANISASI
·         Ketua Pelaksana Harian Perbakad
·         Ketua Umum PB PERBAKIN, 1997 s/d 2001
·         Pembina Persija Jakarta
·         Ketua Umum PB PERBASI, sampai 2004
·         Ketua Umum Damai Indan Golf
·         Ketua Umum Independent Golf
·         Ketua Umum PB PBSI, 2004-2008
·         Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Propinsi Seluruh Indonesia
PENGHARGAAN
·         COM VIII / Dharma Pala
·         Seroja
·         Kesetiaan VIII Tahun
·         Penegak G 30S PKI
·         Kesetiaan XVI Tahun
·         Dwija Sistha Kesetiaan XXIV Tahun
·         Bintang Kep. Narayya
·         Satyalancana Mahaputera Utama
·         The Award of Honor of The Presdent of Ukraina
·         Manggala Karya Kencana
·         Satyalancana Wira karya
·         Penghargaan sebagai Danrem Terbaik se-Indonesia, 1994
·         Penghargaan sebagai “Gubernur Pembuat berita Terpopuler Indonesia 2002″
·         Penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI)  “Satu-satunya gubernur di Indonesia yang
           mengalami 5 kali pergantian presiden”, dari ,
·         Tahun 2004, “Habitat Scroll of Honour Award 2005″ dari UN Habitat.

AD/ART PKPI VISI, MISI DAN HALUAN PERJUANGAN Partai Keadilan dan Persatuan INDONESIA





VISI, MISI DAN HALUAN PERJUANGAN
Partai Keadilan dan Persatuan INDONESIA 
  
I                PENDAHULUAN. 
1               Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP INDONESIA) merupakan “metamorfosa” dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang dideklarasikan 15 Januari 1999 di Jakarta. PKP INDONESIA sebagai langkah “metamorfosa” dari PKP, “didirikan” pada tanggal 9 September 2002 oleh sejumlah warga negara Indonesia yang sangat peduli akan:
a               kehidupan rakyat yang menderita akibat krisis multi dimensi, yang hingga kini belum sepenuhnya teratasi,
b               kehidupan bangsa yang rawan konflik dan perpecahan,
c               kehidupan bangsa dan negara yang perlu diluruskan dan ditata kembali.
Penataan tatanan pemerintahan dan birokrasi aparatur negara yang profesional dan bermartabat, sesuai Dasar Negara (UUD 1945), sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tujuan Negara, yang sungguh-sungguh mengabdi dan melayani kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
2               PKP INDONESIA dicitakan sebagai suatu partai politik mandiri, populis dan modern, yang berjangkauan jauh ke masa depan. Salah satu ciri dari partai mandiri, populis dan modern adalah memiliki visi, misi, dan haluan perjuangan yang merupakan pengikat dan perekat para kader partai, anggota, simpatisan serta masyarakat.

II             HAKEKAT KELAHIRAN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA. 
1               Panggilan Mewujudkan Cita-cita Kemerdekaan :
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan cita-cita dan tujuan untuk mewujudkan masyarakat, bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, sejahtera lahir batin, demokratis, berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kenyataan ideal tersebut saat ini masih jauh dari cita-cita kemerdekaan, termasuk kekuasaan politik dan ekonomi yang masih terpusat di tangan sekelompok orang. Praktek-praktek penyelundupan berbagai sumber kekayaan alam mengakibatkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur menyengsarakan rakyat dan mengakibatkan terpuruknya kehidupan ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum dan kepercayaan rakyat terhadap penyelenggaraan negara. Ketidakadilan dan kemiskinan struktural semakin nyata. Persaingan dan “keretakan” struktural pada elit politik strategis makin mencolok, persatuan bangsa (antar golongan, suku, lintas agama) selalu rentan untuk digoncangkan. 
2               Terancamnya Pancasila, Kedaulatan dan Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Krisis penegakan hukum, ekonomi dan politik baik perorangan atau kelompok pada dasarnya bersumber pada krisis moral dan peradaban bangsa, telah melahirkan ancaman serius terhadap eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Lahirlah banyak partai politik dengan berbagai ideologi, serta meluasnya budaya kekerasan, Meluasnya rasa ketidakadilan, meningkatnya pengangguran, diabaikannya penegakan hukum, konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia, yang cenderung mengancam eksistensi Pancasila  sebagai dasar negara serta ideologi nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua ini semakin menambah problematika yang dapat melemahkan persatuan bangsa.
3               Pengaruh  globalisasi yang berakibat lemahnya kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara serta menurunnya rasa bela negara.
Segenap bangsa Indonesia yang majemuk, harus meningkatkan ketahanan nasional secara komprehensif, antara lain sebagai Nasionalis, Kebangsaan dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa serta memberdayakan potensi kompetitif dan komparatif nasional.
4               Berdasarkan alasan-alasan mendasar pada diktum 1, 2 dan 3 itulah maka sejumlah warga bangsa Indonesia yang berasal dari pelbagai suku, daerah, ras, etnis, dan agama yang dijiwai “Wawasan Kebangsaan” di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertekad bulat berjuang mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1945 dengan membentuk alat perjuangan bersama yakni  partai politik bernama Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia disingkat “PKP INDONESIA”, didirikan tanggal 9 September 2002 sebagai kelanjutan (metamorfosa) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang dideklarasikan pada tanggal 15 Januari 1999 di Jakarta.

III          VISI DAN MISI.

1               Visi :
PKP INDONESIA memandang bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu senantiasa dikembangkan dengan mengacu pada dua hal pokok :
a               Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 serta Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yang dirinci sebagai berikut :
1)              Wawasan Kebangsaan yang senantiasa harus dipupuk dan ditumbuh-kembangkan untuk mewujudkan suatu tatanan masyarakat bangsa yang besar dan kokoh, nasional, bersatu-padu, beradab, berbudaya, dan tidak diskriminatif.
2)             Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  harus  dijaga  kedaulatan dan  dikembangkan eksistensinya melalui pemerintahan yang bersih, jujur, adil,  berkualitas, demokratis, berwibawa, kuat, taat pada konstitusi, hukum, serta bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
3)             Peri kehidupan rakyat yang bersatu dan bekerjasama, berkeadilan dan demokratis, berkesejahteraan sosial, berkarakter, beretika – bermoral - berakhlak mulia, memiliki etos kerja keras yang tinggi serta profesional.
b               Keadaan nyata masyarakat serta kecerdasan yang dicapai setelah tahun 1945, yang pada gilirannya juga menghasilkan tuntutan terhadap sesama bangsa dan negara.
1)             Kehidupan bangsa dan negara pada saat ini dan ke masa depan menyaratkan diperlukannya penegakan keadilan, persatuan, dan kesejahteraan sosial sebagai suatu kesatuan makna dan nafas perjuangan seluruh rakyat Indonesia.  
2)             Persatuan bangsa hanya dapat terpelihara dan semakin kokoh bila ada keadilan. Keadilan yang diperjuangkan perwujudannya haruslah memperkuat dan memperdalam makna persatuan.
Dengan demikian, maka visi PKP INDONESIA adalah terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berkeadilan, bersatu dan berkesejahteraan sosial dengan menjunjung tinggi supremasi hukum.

2               Misi :
Untuk mewujudkan visi tersebut, PKP INDONESIA mengemban misi sebagai berikut :
a               Mempertahankan kedaulatan dan eksistensi serta tetap tegaknya Negara   Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 sepanjang masa. Untuk itu PKP INDONESIA akan bekerjasama dengan segenap komponen bangsa dan lapisan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan, termasuk TNI dan POLRI.
b               Mewujudkan keadilan, kesejahteraan sosial dan hak-hak politik rakyat untuk mewujudkan peri-kehidupan yang adil, beradab, berbudaya dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
c               Memperkokoh persatuan yang nyata dalam tatanan masyarakat majemuk melalui peri kehidupan yang adil, setara, merata dan tidak diskriminatif.
d              Mewujudkan pemerintahan yang jujur, demokratis, efisien, efektif, bersih, tidak menyalahgunakan wewenang, berwibawa, kuat dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) agar mampu menyelenggarakan urusan negara dan kepentingan negara  untuk melayani kepentingan masyarakat.
e               Mewujudkan masyarakat kewargaan (civil society) yang kuat, sehat, cerdas, professional, beradab (civilized society) dan bersih (clean society) melalui pembangunan kesehatan dan pendidikan serta penciptaan kesempatan kerja dalam rangka pengentasan kemiskinan.
f                Mewujudkan kehidupan bangsa dan negara yang bermartabat, sehingga dapat berperan dalam pergaulan dunia, dan dihormati, serta mampu bersaing dan berkembang dalam kompetisi ekonomi dan politik secara global.
Dengan demikian maka misi PKP INDONESIA adalah mewujudkan masyarakat kewargaan (civil society) yang berkeadilan, bersatu, berkesejahteraan sosial dalam mewujudkan pemerintahaan yang kuat, efektif, efisien, bersih, taat hukum, berwibawa di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu bersaing serta dihormati dalam pergaulan dunia.

IV          HALUAN PERJUANGAN.

1               Ideologi.
Berdasarkan visi dan misi tersebut di atas maka PKP INDONESIA berazaskan Pancasila sebagai ideologi partai dan mewujudkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
PKP INDONESIA berketetapan bahwa Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bersifat universal, digali dari realitas masyarakat bangsa Indonesia yang majemuk, merupakan fondasi, perekat, pemersatu dan pemerkokoh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
PKP INDONESIA berjuang agar dalam penyelenggaraan negara secara menyeluruh, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selalu mewujudkan Pancasila sebagai ideologi dan asas bersama.

2               Konstitusi.
a               Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
PKP INDONESIA berpedoman bahwa, UUD 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah, sementara Batang Tubuh UUD 1945 terbuka bagi penyesuaian dan penyempurnaan oleh MPR dikukuhkan melalui referendum.
1)             Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah karena memuat hakikat dan eksistensi negara, dasar negara, cita-cita dan tujuan bangsa. Perubahan Pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
2)             Batang Tubuh UUD 1945 dapat disempurnakan sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara, melalui Ketetapan MPR dan dikukuhkan melalui Referendum (pemberian pendapat oleh rakyat).
3)             Amandemen terhadap Batang Tubuh UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, karena Batang Tubuh UUD 1945 adalah penjabaran/pelaksanaan Pembukaan UUD 1945.
4)             Amandemen terhadap Batang Tubuh UUD 1945 dilakukan dalam bentuk addendum (penambahan) agar ruh/sukma dan semangat dasar UUD 1945 tidak berubah, baik untuk kepentingan kesejarahan maupun nilai penuntun ke masa depan.

b               Hukum dan Demokrasi.
1)             PKP INDONESIA berpedoman bahwa penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil makmur, harus inklusif, berlandaskan jiwa Pancasila dan UUD 1945, serta supremasi hukum yang berintikan keadilan, persatuan dan demokrasi. Semua produk hukum dan kebijakan pemerintah harus transparan serta menyerap aspirasi dan kepentingan rakyat. Pemerintah dan rakyat wajib taat kepada konstitusi dan hukum yang berasaskan kesamaan (egaliter), beretika, bermoral serta berkeadilan menuju terciptanya pemerintahan yang bijaksana, professional dan bersih serta bertanggungjawab kepada rakyat sebagai pemberi mandat.
2)             Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menghantarkan masyarakat Indonesia yang sejahtera dan makmur, harus berlandaskan konstitusi dan hukum yang ditetapkan secara demokratis, berkeadilan dan bertanggung jawab. Dalam perspektif itulah maka semua kebijakan pemerintah harus berkeadilan, bersifat transparan dan berlandaskan hukum.
Aspirasi warga negara harus dihargai dan disalurkan agar taat pada hukum dan konstitusi.

c               Hak Asasi Manusia (HAM).
PKP INDONESIA berpedoman bahwa, hak asasi manusia (HAM) harus dilaksanakan secara murni, konsisten, konsekuen, adil dan terbuka serta diarahkan bagi proses pengembangan kesadaran dan tertib hukum untuk mewujudkan sosok manusia Indonesia seutuhnya, sebagaimana jiwa Pancasila dan UUD 1945.
Penghargaan dan perlindungan HAM bagi setiap warga negara yang meliputi hak-hak publik dan hak-hak pribadi dalam  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam mewujudkan penghargaan dan perlindungan HAM yang adil dan terbuka terhadap semua penduduk, harus menghormati dan menghargai HAM sesama warga tanpa diskriminasi, serta menaati kewajiban asasi sebagai warga negara.

3               Sifat dan Motto Partai.
PKP INDONESIA sebagai partai politik yang berpaham kebangsaan dan berdasar kedaulatan rakyat (demokrasi), bersifat terbuka untuk semua warga negara Indonesia tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, agama, daerah, status sosial, gender, profesi dan sebagainya, serta memperlakukannya secara adil dan setara.
Sebagai partai politik yang dicitakan menjadi partai mandiri, populis dan modern maka PKP INDONESIA berupaya mengembangkan beberapa unsur pokok, yakni:
a               Sebagai partai mandiri, PKP INDONESIA harus menunjukkan sikap independen dalam mengembangkan fungsi politik dengan tidak berpihak kepada kekuasaan yang otoriter dan represif. Itu berarti keberpihakkan kepada rakyat sebagai unsur utama pembangunan politik (subjek demokrasi). Standar moral dalam berpolitik yang dipakai PKP INDONESIA adalah sebuah sikap nurani obyektif untuk menciptakan moralitas politik (the morality of the politics) yang memuliakan nilai-nilai kebenaran, kebersamaan,  keadilan dan persatuan.
b               Sebagai partai yang populis PKP INDONESIA bertekad melaksanakan program untuk memberdayakan rakyat sebagai unsur negara dan pemilik kedaulatan. Partai yang populis adalah partai yang tidak eksklusif, tetapi inklusif, bersama rakyat, memahami hati nurani rakyat dan aspirasinya sehingga menjadi pelaku pembangunan yang produktif. Adanya Haluan perjuangan yang jelas, merupakan perekat yang kuat bagi kemandirian kader partai dan kemandirian strata partai untuk memiliki motivasi yang konstruktif, profesional dan demokratis.
c               Sebagai partai modern, PKP INDONESIA dikelola secara professional dengan menggunakan manajemen politik yang merangkul setiap kader dan anggota, serta memposisikannya sebagai subjek politik. Sebagai partai modern PKP INDONESIA harus mengembangkan kehidupan politik yang demokratis, kebersamaan, bersahabat, tidak primordial, dan tidak ekslusif. Para pemimpin partai tidak boleh menempatkan diri sebagai “elit politik” yang memandang kekuasaan sebagai sesuatu yang harus dimiliki secara absolut.
d              Sebagai partai politik yang berpaham kebangsaan dan berdasarkan kedaulatan rakyat, yang bertujuan menegakkan keadilan dan persatuan, sepatutnya dan sangat logis dengan menggunakan pendekatan ideologis dan historis, maka ke depan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dapat disingkat menjadi PKP INDONESIA. Keadilan terkait langsung dengan Tuhan Yang Maha Adil, dengan nilai-nilai etika dan moral yang luhur dalam kehidupan antar manusia pada harkat, tempat dan martabat yang sama. Persatuan dalam pluralisme Indonesia merupakan energi nasional dalam Bhinneka Tunggal Ika, yang berkembang bila antar etnis dan golongan masyarakat terdapat rasa senasib dan sepenanggungan, dan merasa ikut memiliki (sence of belonging), dan bertanggung jawab (sence of responsibility) sehingga kehidupan bangsa dapat berlangsung tertib. Berbicara tentang keadilan, keadilan tidak mungkin terjadi apabila tidak ada persatuan. Sebaliknya tidak mungkin terjadi persatuan apabila tidak ada keadilan. Keadilan dan persatuan merupakan dua sisi dari satu mata uang yang tidak bisa dipisahkan.
e               Dengan demikian, kader PKP INDONESIA harus mampu mengaktualisasikan diri sebagai media perekat bangsa yang adil dan bersatu, mampu mentransformasikan keadilan menjadi budaya dan hati nurani bangsa. Budaya keadilan, sikap yang jujur, kebenaran dan kerja keras harus menjiwai seluruh kader partai. Oleh karenanya, motto PKP INDONESIA adalah KEADILAN DEMI PERSATUAN.

4               Ketuhanan Yang Maha Esa.
a               PKP INDONESIA berpedoman bahwa wujud kehidupan spiritual yang mulia (akhlakul karimah), beradab, beretika dan bermoral yang dapat diterima oleh semua ajaran agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, adalah kehidupan spiritual manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, berkedaulatan, bertoleransi dan berkeperimanusiaan yang saling menghormati.
b               Dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hidup bangsa dan masyarakat Indonesia yang ber-Ketuhanan, berperikemanusiaan dan menganut berbagai agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, harus bebas melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, yang saling menghormati dan menghargai sebagai wujud kehidupan spiritual yang beradab, menghargai harkat dan martabat kemanusiaan dan kodrat kemanusiaan yang berbudi luhur.
c               Kebebasan beragama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah hak asasi yang bukan pemberian negara, melainkan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa sendiri. Negara memfasilitasi agar kehidupan keagamaan dan hubungan warga lintas keagamaan serta menjamin kebebasan beragama dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya.

5               Kedaulatan Rakyat.
PKP INDONESIA berpedoman bahwa rakyat sebagai pemilik yang sah dan harus diakui sebagai sumber kedaulatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan berpemerintahan. Kebijakan dan gerak penyelenggaraan negara harus berpihak dan ditujukan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah dan semua kekuatan sosial politik harus mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat tanpa henti-hentinya. PKP INDONESIA tidak akan membiarkan rakyat dan bangsa ini dipimpin oleh orang-orang yang tidak berpihak kepada rakyat, tidak demokratis dan tidak bersikap adil, serta orang-orang yang memiliki cacat moral.

6               Negara Kebangsaan.
PKP INDONESIA berpedoman bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan berdasarkan berkibarnya bendera Merah Putih, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Pancasila, Proklamasi 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, derap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara haruslah dalam bingkai mempertahankan Indonesia sebagai negara kesatuan yang berwawasan kebangsaan. Kinerja negara kebangsaan yang memperlakukan warganya secara adil akan memperkokoh rasa dan semangat kebangsaan dalam maknanya yang paling dalam.

7               Penyelenggaraan Negara.
PKP INDONESIA berpedoman bahwa keadilan yang hakiki harus diwujudnyatakan dalam semua kebijakan penyelenggaraan negara. Keadilan harus diterapkan dalam setiap gerak pembangunan bangsa, di setiap tingkatan dan lapangan kehidupan. Dengan keadilan maka kesetiakawanan, persaudaraan, kebangsaan, keadilan dan persatuan dapat terbangun dengan jujur, kokoh dan kuat. Dengan demikian untuk menyelenggarakan pembangunan yang berkeadilan itu diperlukan profesionalisme dan menghargai kearifan lokal. 

8               Otonomi Daerah.
a               Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika merupakan negara kepulauan yang demikian luas dan majemuk, maka penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan pendekatan otonomi daerah. Otonomi daerah perlu dilaksanakan secara nyata dan adil dalam sistem pemerintahan yang mengatur keseimbangan kewenangan antara pusat dan daerah, memenuhi tuntutan keadilan dan persatuan serta nurani rakyat.
b               Otonomi daerah yang dimaksudkan untuk pemberdayaan pemerintahan daerah agar dapat mengelola sumberdaya yang ada secara lebih optimal. Memberdayakan pemerintahan dengan otonomi daerah juga dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat daerah agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik, layak dan sejahtera. Perwujudan otonomi daerah dengan aspirasi rakyat dapat direalisasikan secara lebih cepat dan tepat melalui peningkatan serta penyempurnaan pelayanan prima kepada masyarakat di daerah dengan segala kepentingan dan keunikan serta kearifan lokal.

9               Pembangunan Berkelanjutan.
a               PKP INDONESIA berpedoman bahwa upaya pembangunan berkelanjutan harus segera dan terus menerus dilaksanakan dalam rangka membangun masyarakat kewargaan (civil society) yang berkeadilan, bersatu dan berkesejahteraan sosial dengan menjunjung tinggi supremasi hukum. Pembangunan berkelanjutan harus dilaksanakan terus menerus, rasional dan bertanggung jawab dengan memperhatikan kepentingan lintas generasi, kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup. PKP INDONESIA berpedoman bahwa untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan secara nasional yang bertanggung jawab dan rasional diperlukan sumberdaya manusia yang memiliki kesadaran lingkungan, memiliki profesionalisme, produktif, hemat, kritis dan mandiri, dan bertanggung jawab terhadap generasi selanjutnya.
b               Industrialisasi yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan berkelanjutan harus ramah lingkungan dan senantiasa dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat (public accountability). Dalam hal ini PKP INDONESIA mengajak masyarakat dan pemerintah, serta dunia internasional untuk melaksanakan sungguh-sungguh kesepakatan dunia yang telah di Ratifikasi oleh masing-masing negara.

10           Hubungan dan Kerjasama Internasional.
a               Menyurutnya pengaruh Perserikatan Bamgsa-Bangsa (PBB) dan Situasi Umum Hubungan Internasional.
Pembahasan tentang pengaruh dan kinerja PBB haruslah dilihat dalam dua perspektif yaitu: hubungan internasional dan penegakan hukum internasional. Kebiasaan menyoroti hubungan internasional tanpa menghiraukan Hukum Internasional, akan mendorong dan mendukung keinginan pihak-pihak di dunia (secara individual atau antar kelompok) yang berusaha bertindak di luar (kedaulatan dan) kewenangan negara sehingga kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung dalam bidang Hukum Perdata Internasional dan karenanya tidak  terjangkau oleh PBB. Oleh karenanya, tidaklah mengherankan bila Sekretaris Jenderal PBB (dalam kesempatan KTT- Peringatan Konperensi Asia Afrika -1955 baru-baru ini) mengatakan perlunya PBB direformasi. Ada pun inti permasalahan perlunya reformasi PBB tersebut ialah karena apabila Hukum Internasional (sejak 1648) mengakui kedaulatan negara, maka berbagai kegiatan yang dilakukan dewasa ini baik oleh individu maupun kelompok secara lintas negara, justru sering meremehkan kedaulatan negara dan Hukum Internasional tersebut, dengan akibat berkembangnya  konflik-konflik antar negara. Halmana telah menjurus ke arah krisis kedaulatan negara dan krisis dunia. Fungsi PBB makin surut, padahal PBB didirikan untuk memecahkan bersama konflik-konflik internasional agar tidak memuncak menjadi perang dunia dan karenanya menjadikan kesepakatan antar negara sebagai bagian dari Hukum Internasional. Karena pelaku tindakan internasional kini tidak terbatas pada negara tetapi bahkan memungkinkan kegiatan antar individu, antar kelompok, antara individu dan kelompok – jadi kegiatan lintas negara dengan sebanyak mungkin menghindari negara – maka jangkauan dari PBB pun tidak sepenuhnya menjaring kegiatan ini, walaupun sebagian memang telah berhasil ‘ditertibkan’ melalui organisasi-organisasi internasional di bawah PBB. Sebaliknya, berbagai kegiatan antar individu atau antar kelompok yang semula menjauhi negara masing-masing demi pelaksanaan kegiatan lintas negara, kini di bawah naungan PBB secara sangat masuk akal tentunya berusaha dengan menggunakan nama PBB melanjutkan bahkan dengan cara lebih gigih, kegiatan-kegiatan lintas negaranya, apakah sebagai kegiatan ekonomi, kegiatan sosial, kegiatan budaya atau kegiatan politik dengan selubung sosial dan budaya serta ekonomi. Hal ini pula yang telah melemahkan sendiri kedudukan PBB dari dalam dan karenanya PBB sendiri kini hampir tidak mampu melindungi kedaulatan negara-negara anggotanya dengan Hukum Internasional akibat ‘sebuah kegiatan’ oleh individu/kelompok/negara demi perwujudan tujuan utama PBB yaitu perdamaian dunia.
b               Jenis-Jenis Kepentingan.
Para ilmuwan Hubungan Internasional sejak tahun 60-an di abad yang lalu bahkan telah melihat bahwa kepentingan-kepentingan antar individu/antar kelompok yang bertindak lintas negara akan berkembang menjadi konflik kepentingan dan krisis kedaulatan negara. Maka konflik kepentingan tidak terbatas lagi pada (i) konfik kekuasaan; (ii) konflik nasional/negara dan (iii) kepentingan ideologi saja , tetapi berkembang menjadi (iv) konflik yang berakar pada kepentingan antara negara Dunia Ketiga melawan negara-negara kekuasaan/industri, karena adanya tahap ekonomi yang berbeda. Mendekati akhir abad ke-20 dan pada awal milenium ke-21 makin tampak adanya (v) konflik nilai (antar budaya dan antar agama). Konflik –konflik tersebut di atas kemudian menyatu menjadi konflik yang berakar pada  (vi) konflik kekuasaan.
Setelah masalah konflik ideologi menjadi tidak relevan, maka variasi dan kombinasi antar kepentingan (dan karenanya antar jenis konflik) terutama memuncak menjadi konflik kekuasaan ekonomi. Sebagai jalan tengah  dan juga didorong oleh PBB sendiri atau lembaga-lembaga yang bernaung di bawahnya,  didoronglah perwujudan sejumlah organisasi ekonomi, sosial, budaya, ilmiah, politik dan lain-lain sebagaimana kita kenal sekarang. Indonesia sendiri terikat pada organisasi-organisasi demikian, seperti WTO, APEC, AFTA dll. Berbeda dengan itu, maka ASEAN sebenarnya masih merupakan suatu organisasi antar negara dalam pengertian lama, sehingga sebaiknya forum ASEAN dimanfaatkan oleh Indonesia sebanyak mungkin dalam menyelesaikan sengketa antar negara. Salah satu usaha yang berhasil ialah perjanjian kerjasama dalam usaha tindakan anti-terorisme. Tetapi sebagian besar usaha lain, seperti membangun pabrik bersama guna menghemat biaya pembangunan bagi masing-masing negara, tampaknya sudah kandas di tengah jalan. Hal ini terjadi karena pengaruh dan tekanan dari organisasi yang didominasi oleh kekuatan ekonomi swasta yang memanfaatkan negaranya, adalah organisasi yang selalu diusahakan dijadikan organisasi antar negara dalam bentuk kesepakatan dan KTT yang sekaligus sebenarnya juga mengurangi kedaulatan negaranya sendiri. Sebagian besar ’pengorbanan/cost kedaulatan’ dilakukan demi kemajuan ekonomi lebih lanjut. 
c               Sikap PKP INDONESIA.
Setiap warga Indonesia dan terutama pemerintah Indonesia harus menyadari bahwa semua hubungan internasional tidak dapat tidak selalu menuntut sebagian pengorbanan dari kedaulatan pemerintah dan negara RI. Inilah situasi dunia yang terutama dialami oleh negara berkembang. Sebagaimana telah dikatakan lebih dahulu, bahkan PBB sendiri hampir tidak mampu menangani berbagai kesempatan dan perjanjian yang sebenarnya bersifat Hukum Perdata Internasional telah menggerogoti sendiri kesewenangan dari PBB yang dalam banyak hal masih membatasi diri pada Hukum Internasional Publik yaitu hubungan antar negara, masing-masing sebagai subyek Hukum Internasional.
Hingga sekarang pedoman politik luar negeri Indonesia ialah :
1)             Mendahulukan / mempertahankan / memperjuangkan kepentingan nasional;
2)             sebagai akibat dari kepentingan nasional, memilih sikap politik bebas – aktif;
Kedua prinsip ini untuk beberapa dekade lebih banyak tersisihkan, sehingga Indonesia kini menemukan diri dalam keadaan, di mana bahkan negara-negara tetangga terdekat (Malaysia, Singapura, Australia) mulai berusaha meremehkan kedaulatan Republik Indonesia di daerah perbatasan dan di udara (Singapura dan Australia). Sejumlah pulau kecil di daerah perbatasan mulai diduduki. Sekaligus sebagai akibat embargo dalam bidang militer khususnya pembelian senjata dari Amerika Serikat dan Eropa, serta semua negara yang terikat dalam NATO telah sangat memperlemah Angkatan Laut dan Angkatan Udara Indonesia. Halmana telah mempersukar penjagaan perbatasan perairan dan udara. Notabene, Indonesia sebagai satu-satunya Negara Kepulauan / Archipelagic State harus mencapai tahap ketidakmampuan menjaga batas-batas perairannya dengan armada yang tersisa. Bukan itu saja, kapal-kapal asing seenaknya mencuri ikan di perairan Indonesia (terutama Laut Arafuru) dan hampir-hampir saja dalam tahun 2002-2003 Australia menjadikan Indonesia daerah lintas peluncuran roket pembawa satelit agar mencapai ketinggian orbitnya/geo-stationary orbit, halmana merupakan jangkauan yang paling berbahaya yang direncanakan terjadi di atas pulau Jawa dan pulau Bali.
Berhadapan dengan “serbuan” ekonomi internasional terhadap kedaulatan negara, maka Indonesia harus memperkuat dan membendung diri, maka Indonesia seharusnya bisa menjadikan negara-negara tetangga sebagai “bumper” pelanggaran wilayah. Tetapi sedihnya, justru negara-negara tetangga ini telah melancarkan usaha ‘penyerangan try out’ dengan berbagai cara , yaitu secara langsung dan tidak langsung. Bahkan negara Timor Leste yang baru berdiri dan bertetangga dengan Republik Indonesia, baru-baru ini telah berani menewaskan seorang Komandan Penjaga Pos di perbatasan Timor Leste (= Timor Kecil) dengan RI. Dengan Malaysia, RI mengalami Kasus Ambalat dan illegal logging, tetapi Singapura sendiri tidak ragu-ragu mengekspor gula ke Indonesia. Padahal bagi Indonesia, impor gula dilarang. Belum lagi berbagai masalah ‘pelanggaran di udara’ yang semuanya memerlukan pembicaraan dan pengukuhan menurut Hukum Internasional. Daftar ini dapat diperpanjang dengan pelanggaran pencurian ikan/illegal fishing oleh kapal-kapal Filipina dan RRC, perompakan kapal-kapal dari perairan Indonesia ditarik ke perairan Malaysia, dst.
PKP INDONESIA berkesimpulan bahwa satu-satunya cara untuk mengurangi pelanggaran terhadap kedaulatan dan pencurian kekayaan alam  Republik Indonesia salah satunya adalah dengan mengutamakan pembangunan kemampuan pertahanan dan keamanan negara di darat, di laut, dan di udara. Untuk itu PKP INDONESIA mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian berskala prioritas kapada pembangunan persenjataan dan kemampuan Angkatan Laut dan Angkatan Udara serta Angkatan Darat Indonesia, disamping pembangunan Kepolisian Negara Indonesia sebagai pengayom dan penegak keamanan serta ketertiban masyarakat. Dengan TNI dan Polri yang “kuat, profesional dan berwibawa”, diharapkan Indonesia dapat berkembang pulih kembali menjadi suatu negara yang dihormati, disegani dan perlu diajak bekerjasama pembangunan yang diabdikan bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan Proklamasi.
Bersamaan dalam upaya pembangunan kembali kemampuan nasional, maka Indonesia sebaiknya menjajaki bagaimana meningkatkan kerjasama antar negara ASEAN dalam rangka menghadapi dunia ekonomi industri internasional dan mencari keseimbangan antar negara di kawasana ASEAN, seperti juga di kawasan perairan segitiga, antara Laut Arafuru, Lautan Pasifik, Laut Cina Selatan dan Samudera Hindia. Mungkin ‘aset kelautan’ ini perlu dipertimbangkan dan dipergunakan dalam Hubungan Internasional Republik Indonesia, yang ‘harus diperdagangkan’ secara bijak dan bernilai.

11           Matra Darat, Laut dan Udara.

a               Wilayah.
Wilayah matra darat, laut dan udara Indonesia mencapai luas 8.400.000 km2 dengan jumlah pulau 17.667 buah meliputi daratan (2.027.087 km2), lautan (6400.000 km2), yang terdiri dari laut territorial (3.166.163 km2), landas kontinen (3.166.163 km2) ditambah zona ekonomi eklusif /ZEE (3.166.163km) dan geostationary orbit (GSO) dengan panjang 33.979 km, tinggi 35.761 km di atas batas wilayah udara nasional 110 km, merupakan wawasan persatuan dan kesatuan yang bulat dan utuh (wawasan nasional).

b               Perspektif persatuan dan kesatuan.
Wadah bangsa yang berdasarkan solidaritas masyarakat yang majemuk dari sebuah kehendak bersatu, terwujud dalam pengalaman sebuah sejarah bersama, kesamaan cita-cita dan kesadaran saling memerlukan, memandang bahwa matra darat, laut dan udara sebagai kesatuan wilayah yang menjamin persatuan dan kesatuan NKRI. Dengan demikian akan menjamin kepentingan nasional yaitu: tetap tegak berdirinya NKRI, memperkukuh persatuan dan kesatuan, menjaga kesatuan wilayah, mempertebal jatidiri bangsa, memperlancar kelangsungan pembangunan dan pengamanan hasil-hasilnya. PKP INDONESIA memahami bahwa matra darat, laut dan udara merupakan wadah menyelenggarakan kehidupan nasional yang memiliki identitas, integritas dan ketahanan nasional untuk kelangsungan hidup sebagai bangsa dan negara.

c               Hakekat.
Wawasan mengandung nilai-nilai keseimbangan, keselarasan, keserasian, kebersamaan, kesatuan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Konstitusi menghendaki persatuan dan kesatuan, segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional, dalam mendayagunakan segenap kekayaan alam. Sumberdaya manusia, alam, buatan dan seluruh potensi nasional untuk keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu wawasan nasional adalah pandangan geopolitik, yaitu pandangan mengenai realita keberadaan bangsa Indonesia dan aspirasinya, dalam memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi untuk menjamin kepentingan nasional, yang pada hakikatnya menciptakan tanggung jawab, motivasi dan dorongan bagi seluruh bangsa mencapai tujuan dan mewujudkan cita-cita nasional.

d              Dasar hukum.
Matra darat, laut dan udara terwadahi dalam UU nomor: 17/1985, mempunyai kekuatan hukum positif untuk:
1)             Mencapai tujuan nasional.
2)             Keutuhan teritorial dan melindungi kekayaann negara, karena semua kepulauan dan laut yang terletak diantaranya merupakan satu kesatuan yang bulat.
3)             Pengintegrasian wawasan benua, bahari dan dirgantara berdasarkan kebulatan dan keutuhan wilayah.
4)             Melandasi pelaksanaan pertahanan dan keamanan, sikap dan perilaku dalam penyelenggaraan serta pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.

PKP INDONESIA memandang dan bersikap mengenali diri dan lingkungannya. Bangsa Indonesia mengutamakan persatuan, kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. PKP INDONESIA berkepentingan untuk mewujudkan, matra darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan wilayah, kesatuan bangsa, kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan keamanan serta ketertiban, dengan menjunjung tinggi HAM dan konservasi lingkungan hidup.

e               Potensi disharmoni.
Potensi paling besar bagi tumbuhnya disharmoni dan ketegangan antar negara tetangga adalah masalah pelanggaran perbatasan, maritim dan pendudukan pulau-pulau terluar yang terpencil. Kejadian ini terjadi karena kesenjangan kehidupan di seberang perbatasan yang lebih sejahtera dan ekonominya lebih baik. Indonesia adalah negara yang memiliki potensi sumber daya alam, ikan (sangat bervariasi jenis-jenisnya, berlimpah dan andalan pasar dunia) dan memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia yang berbatasan langsung dengan sepuluh negara. Kepemilikan pulau-pulau terluar diperbatasan yang masih berserakan, belum tertata dan dikelola dengan baik bahkan diklaim sebagai milik negara tetangga, menjadi permasalahan yang lebih serius. Oleh karena itu diperlukan ketegasan batas wilayah negara, penjagaan maritim dan wilayah udara, sehingga suasana harmoni bisa dicapai untuk kebutuhan kita dalam hidup bertetangga dengan bangsa-bangsa lain. PKP INDONESIA berpendirian bahwa pengelolaan wilayah perbatasan negara perlu segera ditingkatkan. Wilayah NKRI harus dijaga dengan penegasan (de jure) dan penguasaan (de facto) atas pulau-pulau terpencil, antara lain dengan pendudukan, kehadiran pemerintahan lokal dan aparatur pemerintah lainnya.

V             POKOK-POKOK PERJUANGAN.

1               Perwujudan Kedaulatan Rakyat yang Nyata Atas Negara.
Kedaulatan rakyat yang nyata atas negara, mencakup hal-hal sebagai berikut :
a               Pemerintah harus mendapat mandat dari rakyat melalui Pemilihan Umum langsung yang demokratis, jujur dan adil.
b               Penyelenggaraan  negara  harus  sejalan  dengan kepentingan umum dan kepentingan rakyat melalui kerja sama yang baik dengan lembaga-lembaga perwakilan disemua tingkat pemerintahan dan administrasi.
c               Penyelenggaraan negara diawasi atau dikontrol oleh rakyat secara langsung melalui lembaga perwakilan dan pandapat umum.
d              Penyelenggaraan negara harus dipertanggung-jawabkan kepada rakyat.
2               Pancasila Dan UUD 1945 Sebagai Kenyataan Yang Hidup.
PKP INDONESIA memperjuangkan agar Pancasila dan UUD 1945 tetap menjadi acuan dasar/acuan utama dalam:
a               Menyusun dan  melaksanakan  kebijakan  negara dalam arti luas (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah dan sebagainya).
b               Perilaku  penyelenggara  negara /pemerintahan yang baik guna melaksanakan tugas dan tanggungjawab mengabdi dan melayani masyarakat.
c               Pengembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan berpemerintahan yang adil dan bermartabat.
3               Pemerintahan yang Mampu Menghadapi Tantangan Berat ke Masa Depan.
Pemerintahan yang harus mempunyai visi ke depan, mempunyai fokus dan prioritas kebijakan, menghormati mewujudkan HAM dan meralisasikan aspirasi rakyat. Pilihan keputusan rakyat dihargai dan dihormati, mendapat dukungan politik dan keabsahan demokratis, adil dan bermoral, bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), dan dapat mencegah terulangnya “money politics” dan pemusatan (sentralisasi) kekuasaan melalui hal-hal sebagai berikut :
a               Pemerintah  supaya  mempunyai  fokus dan priotitas kebijakan seperti “option for the people” yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten. PKP INDONESIA berpandangan bahwa fokus dan prioritas pemerintah yang terbentuk melalui pemilihan umum adalah yang memiliki legitimasi hukum, moral, intelektual dan spiritual dapat melakukan :
1)             Pencegahan disintegrasi bangsa atau pemulihan integrasi bangsa.
2)             Pemulihan ekonomi yang lebih merata dengan option for the people.
3)             Pemulihan keamanan dan ketenteraman masyarakat.
4)             Penanganan sistematis terhadap pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
5)             Penjagaan, pengawasan dan pengendalian batas-batas negara di matra darat, laut dan udara. 
b               Semua  lembaga  negara dan institusi pemerintahan perlu mempunyai peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan dan membatasinya, termasuk Undang-undang tentang Lembaga Kepresidenan, yang mengatur secara rinci tugas, wewenang, dan wilayah tanggungjawab Presiden, hubungan fungsional dengan lembaga tinggi negara lainnya dan sebagainya.
c               Checks  and  balances  atau  kedudukan  yang  berimbang  dan  saling mengawasi diantara lembaga-lembaga tinggi negara (Presiden, DPR, MA, BPK). Untuk itu diperlukan perubahan dalam hal kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi negara dengan atau antar lembaga tinggi negara.
d              Mulai tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden telah dipilih langsung, bebas dan rahasia oleh rakyat dalam satu paket melalui Pemilu Capres dan Cawapres.
e               Optimalisasi fungsi lembaga perwakilan rakyat, disemua tingkat kewenangan dan administrasi negara tidak hanya dalam fungsi pengawasan terhadap pemerintah, akan tetapi juga melaksanakan fungsi legislasi dan fungsi budget yang benar-benar mengacu pada aspirasi dan kepentingan utama rakyat banyak (BAB VIII Pasal 23 dan pasal 23 a s/d 23 UUD1945 amendemen).
f                Perubahan yang signifikan pada lembaga yudikatif dan kinerja aparat penegak hukum pada umumnya, (pasal 24 dan pasal 24 a s/d 24 c UUD 1945 ter amandemen) dengan perubahan peradilan komisi yudisial yakni Mahkamah Konstitusi disamping Mahkamah Agung.
g               Mulai tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung, bebas dan rahasia oleh rakyat dalam satu paket melalui Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA). Karena itu PKP INDONESIA harus dapat bekerjasama dengan partai-partai politik dan komponen bangsa untuk menempatkan kader/kandidat sebagai calon kepala daerah.
h               Reformasi  di bidang  hukum,  hankam  dan politik  harus  segera diikuti oleh reformasi birokrasi agar kebijakan politik pemerintah benar-benar dapat terlaksana pada tingkat managerial dan operasional.
i                 Pemilu  sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan pemilihan KepaLa  Daerah  tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota haruslah berlangsung lebih demokratis, jujur dan adil dengan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada partai-partai politik untuk menawarkan konsepsi dan program secara rasional dan bermutu kepada rakyat. Dalam kaitan itu maka sistem Pemilu dan PILKADA dan penyelenggaraan Pemilu secara menyuluruh perlu diperbaiki.
4               Mencegah Disintegrasi Bangsa.
Upaya untuk mencegah disintegrasi bangsa sebagai langkah mendesak sudah di awali. Upaya untuk mencegah disintegrasi bangsa dilakukan melalui respon yang arif, jelas dan tegas terhadap tuntutan keadilan yang hidup dalam masyarakat, pemulihan wibawa dan efektivitas pemerintah, pemisahan TNI dan POLRI, serta perwujudan otonomi daerah secara nyata yang telah dimulai pada tahun  2001.
5               Perwujudan Otonomi Daerah Secara Nyata.
Otonomi daerah yang nyata dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mencakup hal-hal sebagai berikut :
a               Pemberian  kewenangan  kepada daerah sesuai UUD Otonomi Daerah.
b               Perimbangan  keuangan  antara  pusat-daerah  secara adil, termasuk pengelolaan hasil sumber daya alam/kekayaan alam secara efisien dan hati-hati.
c               DPRD adalah  lembaga  legislatif  di  daerah  yang  terpisah  dari pemerintah daerah/eksekutif.
d              Kepala daerah dipilih dan bertanggungjawab kepada rakyat melalui DPRD. Mulai tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
e               Struktur  dan  kedudukan  administrasi  bertumpu  di  tingkat Desa, harus memperhatikan pranata sosial dan kearifan lokal tradisional.
f                Keleluasaan pengembangan budaya daerah dilakukan berdasarkan pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sehingga keunggulan-keunggulan budaya  merupakan sumbangan bagi perwujudan budaya nasional yang mampu menyerap keutamaan dari berbagai budaya daerah maupun budaya bangsa-bangsa lain di dunia.
g               Meniadakan berbagai ketentuan perundang-undangan termasuk peraturan daerah yang tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah dan membebani rakyat secara tidak wajar dan tidak adil di daerah serta bertentangan dengan peraturan perundangan yang di atasnya.
h               Dukungan dan bantuan pusat kepada daerah lebih banyak berbentuk “block grant” yang lebih leluasa digunakan daerah sesuai kebutuhan rakyat di daerah bersangkutan, seperti bantuan penghapusan biaya sekolah dalam program wajib belajar 9 tahun.
i                 Kewenangan di bidang pertahanan keamanan, peradilan/hukum, moneter, fiskal dan luar negeri tatap berada di pusat.
6               Pemberdayaan Masyarakat.
a               Pemberdayaan   masyarakat, perempuan, pekerja, petani, nelayan, konsumen, lembaga swadaya, pemuda dan sebagainya agar dapat mengembangkan diri demi pencapaian kemandirian optimal kemampuan menjadi penyeimbang kekuasaan negara. Pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi, sosial dan kultural termasuk mutu pendidikan yang harus sejalan dengan pemberdayaan di bidang politik, agar demokrasi berkembang menjadi demokrasi yang produktif, mensejahterakan rakyat serta mencerdaskan bangsa.
b               Kebebasan mengemukakan pikiran dan pendapat dengan lisan dan tulisan, merupakan hak asasi dan hak politik rakyat dalam berdemokrasi, yang  mencakup :
1)             Kemerdekaan pers dan media massa yang bertanggung jawab.
2)             Kemerdekaan warga untuk mengemukakan pikiran dan pendapat
3)             Hak warga negara untuk memperoleh informasi.
Kesemuanya adalah dalam rangka perwujudan masyarakat madani (kewargaan).
7               Pemulihan Ekonomi dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan.
Yang paling menderita akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah dan kurang, serta penduduk di bawah garis kemiskinan. Oleh sebab itu, upaya pemulihan ekonomi haruslah pada tempat-tempat yang berkaitan langsung dengan upaya pengembangan ekonomi kerakyatan yang mengutamakan kelompok masyarakat yang tergolong penduduk dibawah garis kemiskinan yang masih hidup tidak layak, dan terpinggirkan.
a               Pengembangan ekonomi  kerakyatan  memberi  perhatian  besar kepada pembangunan peningkatan produksi pertanian, nilai tukar hasil pertanian dan pendapatan petani, industri yang berbasis sumber daya lokal yang tersedia, pengembangan pengusaha kecil, menengah dan koperasi yang mempunyai semangat dan ketrampilan wirausaha, mengatasi persaingan ekonomi yang kurang sehat sehingga meningkatkan daya saing nasional, regional dan global.
b               Upaya-upaya penanggulangan kemiskinan, pembukaan lapangan kerja  dan peningkatan produktivitas kerja, melalui berbagai program khusus. Seperti program Pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi, pemberdayaan hutan-hutan produksi dan lahan rawa untuk pertanian, serta program-program sejenis yang bermakna keberpihakan kepada rakyat dibawah garis kemiskinan harus dilaksanakan dengan benar diawasi secara sungguh-sungguh, serius dan konsisten agar tidak terancam oleh penyalahgunaannya demi kepentingan kelompok kecil tertentu.
c               Pengembangan usaha besar yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan ramah lingkungan, berorientasi ekspor, barang modal, menjunjung industri pertanian dan kelautan dalam arti luas, perlu tetap diberi kesempatan, dukungan sepanjang struktur pembiayaan, produksi dan pemasarannya tidak menekan peluang dan kesempatan berkembang dari pihak koperasi usaha kecil dan menengah.
8               Kualitas Manusia Indonesia.
a               Kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang harus diwujudkan secara nyata, untuk mengembangkan manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia.
b               Pengembangan sumberdaya manusia yang berpengetahuan, berkeadilan, trampil, berkarakter, berbudi pekerti luhur, melalui pendidikan dengan meningkatkan kesejahteraan, pendidikan guru dan mutu guru sebagai faktor kunci.
c               Reaktualisasi dan pemutahiran pembangunan bangsa secara kontekstual harus disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan di tingkat nasional dan internasional di semua aspek kehidupan. Untuk itu, dalam rangka lebih meningkatkan pemahaman, penghayatan dan kemampuan analitis kritis secara koprehensif integral, maka metoda belajar mengajar pada sistem pendidikan nasional harus diubah dari metoda “membaca-menulis-menghapal” dengan metoda “berfikir-memahami-mencipta”.
d              Mutu pendidikan formal dan informal diperbaiki terlebih dahulu yaitu dilakukan dengan perbaikan mutu guru dan dosen. Seleksi penerimaan guru dan dosen harus diperketat, terutama dari aspek kognitif, psikomotorik dan melalui sistem pemagangan yang terencana dengan baik. Tingkat pendapatan guru dan dosen di Indonesia sudah harus dinaikan secara memadai. Guru dan dosen sesungguhnya harus merupakan profesi seperti halnya dokter, lawyer, akuntan, notaris dan konsultan.
9               Penegakan Hukum Yang Berintikan Keadilan dan Kebenaran.
Penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan dan kebenaran, melindungi hak asasi manusia dan menjamin hak-hak dasar rakyat, seperti:
a               Kemerdekaan dan kemandirian hakim pengadilan harus memiliki standar moral, yang tinggi, terpuji dan tetap mempunyai akuntabilitas pada rakyat.
b               Ketentuan hukum yang disusun secara demokratis dan berintikan keadilan,  dan kebenaran bukan sekedar peraturan harfiah yang disusun berdasarkan kepentingan kekuasaan, kepentingan politik dan atau golongan tertentu.
c               Mengembangkan budaya hukum (legal culture and legal behavior) melalui keteladanan dari para penyelenggara negara dan lapisan kepemimpinan masyarakat.
10           Pelayanan Umum yang Layak dan Adil.
Standar pelayanan umum yang layak dan adil yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
a               Warga  negara  dan penduduk mempunyai  kewajiban membayar pajak dan pungutan lain yang legal, dan berhak menerima pelayanan yang layak dari negara.
b               Negara  mempunyai  kewajiban  untuk  melayani  kepentingan  umum dan berhak memungut pajak dan pungutan lainnya yang legal dari warga negara dan penduduk.
c               Warga  negara  dan penduduk yang tidak memenuhi  kewajibannya  mendapat  sanksi yang adil dan aparatur negara/pemerintah yang tidak melaksanakan kewajibannya melayani kepentingan umum juga mendapat sanksi yang setimpal dan adil.
d              Perlu segera dihapus oleh pemerintah pungutan-pungutan yang tidak legal dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Hal-hal tersebut erat kaitannya dengan UU Pelayanan Umum dan UU Anti Diskriminasi beserta pelaksanaannya secara konsekuen dan konsisten.
11           Pemulihan Keamanan dan Ketentraman Masyarakat.
a               Mengembalikan jati diri TNI dan POLRI sebagai pejuang profesional milik rakyat yang melindungi rakyat yang berdaulat, dan sebagai alat negara yang melindungi keselamatan segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai pendukung dan pengawal Pancasila dan UUD 1945. TNI  dan  POLRI  dikembalikan  sebagai milik bangsa yang utuh, bukan milik  golongan, bukan untuk berkepentingan diluar hukum ataupun alat penguasa tertentu.
b               Speksifikasi peran TNI di bidang pertahanan keamanan sedangkan POLRI di bidang perlindungan masyarakat dan penegakkan hukum adalah untuk meningkatkan kemampuan dan ketajaman pelaksanaan tugas pokoknya, Perihal pertahanan dan perihal keamanan adalah dua hal yang tidak mungkin saling dipisahkan secara mutlak.
c               Reposisi TNI dan POLRI perlu diikuti upaya terencana dan sistematis yang menyangkut perwujudan dan fungsi produk hukum yang baru, yang disertai oleh peningkatan kesiapan operasional, sumber daya manusia dan kesejahteraan prajurit dan keluarga prajurit. Bukan perubahan perangkat hukumnya saja, akan tetapi perubahan nyata dilapangan dan pada tingkat managerial dan operasional, sehingga perubahan tersebut dapat dirasakan rakyat secara nyata dan bermanfaat.
d              Reposisi TNI maupun POLRI sebagai pendukung dan pengawal Pancasila dan UUD 1945 secara tepat serta arif sangat membantu keberhasilan pemulihan wibawa dan efektivitas pelaksanaan tugas. sehingga diharapkan dapat merupakan daya tangkal terhadap berbagai potensi ancaman, kecenderungan, realitas gangguan keamanan yang merusak ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pulihnya wibawa dan efektivitas TNI dan POLRI berkaitan erat dengan berhasilnya upaya pemulihan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pada gilirannya, pulihnya keamanan dan ketentraman masyarakat akan memberi sumbangan signifikan bagi pemulihan ekonomi dan stabilitas pada umumnya.
e               Institusi TNI sebagai garda NKRI harus dikembangkan menjadi kekuatan utama, terutama menghadapi musuh negara baik dari dalam maupun dari luar. Juga harus difungsikan untuk menjaga daerah-daerah perbatasan, baik di laut maupun di darat dan pulau-pulau kecil di territorial Indonesia. TNI harus dikembangkan menjadi organisasi pertahanan dan keamanan, POLRI harus dikembangkan menjadi organisasi yang menjaga ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penegak hukum yang professional, sehingga dapat diandalkan, dibanggakan untuk kejayaan bangsa, kemanusiaan dan diperhitungkan oleh negara-negara lain.
12           Beban Hutang yang Ditangggung Negara dan Rakyat.
a               Perlu dikembangkan kebijakan dan upaya yang jelas dan sistematis untuk menyelesaikan masalah hutang luar negeri segera melalui pengurangan hutang luar negeri dan pengurangan ketergantungan terhadap hutang luar negeri tersebut secara bertahap tetapi jelas terukur dan harus dihindari kebiasaan membuat hutang luar negeri baru.
b               Kebijakan dan upaya yang jelas dan sistematis untuk mengurangi beban negara dan rakyat atas biaya rekapitulasi dan restrukturisasi perbankan dan usaha swasta besar.
c               Satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah penangkapan dan proses peradilan yang cepat dan tegas terhadap koruptor-koruptor yang merugikan negara, kemudian asset yang dimiliki harus disita pemerintah untuk mengembalikan uang negara dan membayar hutang pinjaman negara.
13           Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan prioritas dalam memelihara kepercayaan rakyat kepada pemerintah, penyelamatan ekonomi maupun efektivitas jalannya pemerintahan. Penanganan korupsi menyangkut tiga aspek pokok yakni : preventif, represif, dan edukatif.
a               Aspek Preventif adalah melakukan review pada manajemen publik dan administrasi keuangan negara termasuk penetapan standar satuan biaya lokal untuk mencegah praktek mark up harga dan proyek fiktif. Selain itu dilakukan perubahan pada manajemen publik dan administrasi negara termasuk sistim kerja terukur dan kesejahteraan PNS. Hal ini untuk menutup peluang melakukan korupsi.
b               Aspek Represif berupa penegakan hukum terhadap pelaku korupsi. Hal ini akan memakan waktu panjang dan rumit, mengingat skala dan mata rantai korupsi yang makin panjang telah demikian luas dimasa lampau. Yang terpenting adalah dua hal yakni: 
1)             makin menjunjung tanda kesungguhan pemerintah dalam menangani perkara-perkara korupsi masa lalu yang berskala besar dan sangat menyangkut keadilan masyarakat (landmark cases);
2)             penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus korupsi baru yang muncul setelah terbentuknya pemerintahan baru dan pengusutan serta pengungkapan sistematis terhadap kasus-kasus korupsi lama.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat akan kesungguhan pemerintah dalam menangani korupsi dapat tumbuh dan terpelihara.
c               Aspek  Edukatif  berupa  budaya  anti  korupsi  yang diawali dengan pendidikan moral, keteladanan dari para penyelenggara dan pimpinan masyarakat, upaya sistematis melalui pendidikan masyarakat serta penghargaan terhadap kerja keras dan prestasi yang akan meningkatkan daya tahan terhadap godaan korupsi.

Ditetapkan di  JAKARTA,
Pada Tanggal  : 13 April 2010